Langgam.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat menyesalkan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang terjadi antara KA (B31) Minangkabau Ekspres relasi BIM - Pulau Air dengan 1 unit mobil di perlintasan resmi terjaga pada km 13+100 antara Padang – Tabing pada Sabtu (14/12/2024) pukul 19.45 WIB.
Kahumas KAI Divisi Regional II Sumatera Barat M. As’ad Habibuddin mengatakan, KA (B31) Minangkabau Ekspres tidak mengalami kerusakan.
"Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, karena mobil tersebut sebelum tertemper (tertabrak) KA, mengalami mogok," katanya.
Dan segera seluruh penumpang di mobil tersebut keluar mobil. Petugas perlintasan juga telah meminta masyarakat untuk turut membantu mendorong mobil tersebut agar keluar dari jalur KA. Namun tidak cukup berhasil. Akhirnya mobil tersebut tertemper KA.
KA (B31) Minangkabau Ekspres kemudian melanjutkan perjalanan kembali pada pukul 19.50 WIB. Atau andil keterlambatan 5 menit.
As’ad meminta kepada seluruh pengguna jalan agar mengecek kembali kondisi mobil, agar tidak mengalami mogok di rel KA.
Kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba.
“Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114,” katanya.
Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan yaitu, Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Kemudian pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyatakan yaitu, Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Selain itu, KAI juga selalu menekankan, agar pemilik jalan sesuai kelasnya (Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya. Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang yang dinilai membahayakan bagi keselamatan.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya. Pengelolaaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh Menteri, Gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi, dan Bupati/Wali Kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.
KAI mengimbau agar Pemda, Kemenhub, dan PUPR lebih peduli serta lebih perhatian terhadap kelaikan keselamatan di perlintasan sebidang dengan melengkapi peralatan keselamatan bagi pengguna jalan raya seperti rambu-rambu, penerangan, palang pintu, dan penjaga perlintasan sebidang.
"KAI berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang demi keselamatan bersama. Masyarakat juga diharapkan disiplin mematuhi rambu-rambu yang terdapat di perlintasan sebidang. Serta menerapkan BERTEMAN (Berhenti sejenak, tengok kanan-kiri, jika aman, silakan jalan)," tutup As’ad. (*/Fs)