Langgam.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya, Polda Sumatera Barat, berhasil membongkar praktik pungutan liar (pungli) berkedok fogging nyamuk. Lima orang pelaku diamankan dalam Operasi Pekat Singgalang 2025, Kamis (29/5/2025), sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan Perumahan Lawai, Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung.
Modus para pelaku cukup lihai. Mereka mendatangi permukiman warga dan melakukan fogging tanpa izin resmi. Setelah itu, mereka meminta bayaran kepada warga seolah-olah layanan tersebut sah dan wajib dibayar. Aksi ini pun membuat resah dan akhirnya dilaporkan ke polisi.
“Setelah menerima laporan warga sekitar pukul 10.00 WIB, tim kami langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan lima orang berikut barang bukti uang sebesar Rp516.000,” ungkap Kasatreskrim Polres Dharmasraya, Iptu Evi Hendri Susanto, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Marbawi, S.H., Jumat (30/5/2025).
Kelima pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AR (35), warga Kampar, AMS (41), RR (34), G (28), dan DR (29), yang seluruhnya berasal dari Pekanbaru, Provinsi Riau. Selain uang hasil pungli, polisi juga menyita alat fogging yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut.
“Pelaku berasal dari luar daerah, ini membuktikan bahwa praktik pungli bisa terjadi di mana saja. Kami tidak akan mentolerir aksi-aksi premanisme yang merugikan masyarakat,” tegas Iptu Evi Hendri.
Seluruh pelaku kini telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Mereka juga telah diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun di wilayah Dharmasraya.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos., melalui Kasatreskrim menegaskan, kepolisian berkomitmen untuk menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak segan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan atau meresahkan. Keselamatan dan kenyamanan warga adalah prioritas kami,” pungkasnya. (*/Yh)