Langgam.id- Polres Payakumbuh menangkap seorang pelaku penggelapan sepeda motor berinisal R (22). Uang hasil penggelapan tersebut belakangan diketahui digunakan untuk menikahi adik kandungnya sendiri di Bekasi.
Kasatreskrim Polres Payakumbuh AKP Rosidi membenarnya kejadian tersebut. Ia menjelaskan, pelaku ditangkap di Kelurahan Nunang Daya Bangun, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh. “Pelaku diamankan terkait tindak pidana penggelapan sepeda motor,” katanya Rabu (23/12/2020).
Penangkapan bermula ketika R meminjam sepeda motor milik korban yang tak lain adalah tetangganya. Dengan sepeda motor tersebut ia menjemput adiknya yang seibu beda ayah di Pekanbaru.
"Kemudian pada Rabu (7/12/2020) ia menjual sepeda motor tersebut seharga Rp 1,5 juta," ungkapnya.
Rosidi menyebut, setelah menjual motor, R tidak memiliki uang lagi untuk biaya hidup dan memilih pulang ke Kota Duri. Dalam perjalanan pulang R kemudian ditangkap dan dibawa ke Polres Payakumbuh untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.(Irwanda/Ela)