MK Tolak Sengketa Pilkada Mentawai Lantaran Tak Penuhi Syarat Ambang Batas Perolehan Suara

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan perkara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar

Gedung Mahkamah Konstitusi. (foto: mkri.id)

b - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 Kepulauan Mentawai, Rabu (5/2/2025) malam.

Sebelumnya, permohonan tersebut diajukan oleh pasangan Rijel Samaloisa dan Yosep Sarogdok. Dalam perkara nomor 230/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu, KPU Kepulauan Mentawai berlaku sebagai termohon.

Sementara itu, pihak termohon adalan paslon Bupati dan Wakil Bupati Rinto Wardana dan Jakop Saguruk.

Diketahui sebelum putusan perkara dilakukan, pemohon telah mendalilkan beberapa hal, termasuk pelaksanaan pemungutan suara yang dilakukan tidak sesuai prosedur oleh termohon.

Kedua terkait penggunaan hak pilih oleh orang yang tidak berhak dan peristiwa tiga siswa SMA yang memberikan hak pilih tanpa menunjukkan KTP dan menggunakan Form C-Pemberitahuan milik orang lain.

Dalam putusannya Hakim Konstitusi, Suhartoyo menyebut menolak permohonan pemohonan.

"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim juga menyoroti perihal ambang batas selisih perolehan suara sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10/2016 yaitu dua persen, agar pemohon dapat mengajukan permohonan PHPU ke MK.

Kendati demikian perolehan suara pemohon dengan pihak terkait, dalam hal ini adalah paslon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Mentawai no urut tiga, Rinto Wardana-Jakop Saguruk mencapai 2,3 persen. Artinya lebih 0,3 persen dari syarat ambang batas.

"Bahwa perolehan suara pemohon adalah 17.403 suara, sedangkan pihak terkait sebesar 18.686 suara, sehingga selisih di antara keduanya 1.283 suara atau 2,30 persen," ujar Daniel Yusmic P Foekh saat membacakan pertimbangan putusan.

Oleh karena itu, menurut mahkamah pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

"Dengan demikian, eksepsi termohon dan pihak terkait, bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum," ujar Daniel.

Hal itu didasarkan karena pemohon tidak dapat meyakinkan majelis mengenai dalil-dalil permohonan yang diajukan. (Iqbal/Fs)

Baca Juga

Bakteri Fusarium pada pisang merebak di Kecamatan Siberut Selatan dan Siberut Barat Daya, Kepulauan Mentawai. Alhasil para petani mengalami kerugian lantaran buah pisang tidak dapat dipanen.
Ratusan Hektare Kebun Pisang di Mentawai Diserang Bakteri Fusarium, Petani Merugi
Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta melantik satu-satunya Polwan menjabat sebagai Kapolsek di Sumbar. Dia adalah AKP Herlina.
Kapolda Sumbar Lantik Polwan Satu-satunya Jadi Kapolsek, Bertugas di Mentawai
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan perkara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar
Wabup Terpilih Didiskualifikasi, MK RI Minta KPU Pasaman Lakukan Pemungutan Suara Ulang
Sosok AKP Herlina jadi sorotan, setelah dirinya berani mengajukan diri menjadi kapolsek. Hal itu dilakukan Polwan satu ini langsung
Sosok AKP Herlina, Polwan yang Berani Ajukan Diri ke Kapolda Sumbar Jadi Kapolsek di Mentawai
KPU Tetapkan Hendri Arnis-Allex Saputra sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih
KPU Tetapkan Hendri Arnis-Allex Saputra sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih
Sah Menang! Hendri-Allex Bakal Dilantik jadi Wali Kota-Wakil Wali Kota Padang Panjang
Sah Menang! Hendri-Allex Bakal Dilantik jadi Wali Kota-Wakil Wali Kota Padang Panjang