Minol Tanpa Izin Edar Disita Satpol PP dari Mini Market di Padang

Satpol PP Padang mengamankan sejumlah botol minuman beralkohol dari sebuah mini market di Kecamatan Padang Selatan, Jumat (29/12/2023).

Sejumlah botol minuman beralkohol disita dari sebuah mini market di Padang Selatan. [foto: Satpol PP Padang]

Langgam.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang mengamankan sejumlah botol minuman beralkohol dari sebuah mini market di Kecamatan Padang Selatan, Jumat (29/12/2023).

Minol itu diamankan karena diduga tidak memiliki izin edar. “Saat kita lakukan pemeriksaan diduga pemilik tidak mengantongi izin, terpaksa kita amankan sebanyak enam botol minuman beralkohol golongan A dari lokasi tersebut,” ujar Kabid Tibum Tranmas Satopol PP Rozaldi Rosman .

Rozaldi menambahkan, bahwa pihaknya menanyai surat izin edarnya, pelaku usaha tidak dapat memperlihatkannya. Terpaksa pihaknya mengambil tindakan tegas dengan mengamankan minol tersebut sebagai barang bukti.

“Barang bukti kita serahkan ke penyidik guna diproses sesuai aturan dan ketentuan. Apakah nanti akan diberikan sanksi tipiring, kita belum bisa memastikan karena masih diproses oleh PPNS,” beber Rozaldi.

Selain menertibkan pelaku penjualan minol, Satpol PP juga melakukan penertiban kepada pelaku balap liar di Jalan Khatib Sulaiman Padang.

“Aksi balap liar ini sangat membahayakan, meresahkan dan menganggu pengguna jalan lainnya, petugas terpaksa mengamankan sejumlah remaja beserta kendaraannya,” kata Rozaldi.

Ia menambahkan, bahwa ada sebanyak tujuh orang remaja yang diduga akan melakukan aksi balapan liar serta empat unit kendaraan bermotor langsung yang diamankan Satpol PP dari lokasi.

“Kepada mereka, kita lakukan pembinaan di Mako bersama orang tua dari remaja tersebut, sedangkan kendaraan motor mereka telah kita serahkan ke Polresta Kota Padang,” sebut Rozaldi. (*/yki)

Baca Juga

Satpol PP Padang membongkar bangunan liar (bangli) yang dibangun di atas badan jalan yang berada di Jalan Belibis, Kelurahan Air Tawar Barat,
Gunakan Fasum, Satpol PP Padang Bongkar Bangunan Liar di Jalan Belibis
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang kembali melakukan menertibkan terhadap lapak pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggal pemiliknya
Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Ditinggal Pemilik di Jalan Sutan Syahril
Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan fasilitas umum (fasum)
Berjualan di Fasum, Lapak PKL di Lapai Ditertibkan Satpol PP Padang
Satpol PP Padang bersama Tim Dubalang Kota, TNI dan Polri melaksanakan patroli gabungan di Kecamatan Pauh pada Sabtu (18/10/2025) dini hari.
Remaja Diduga Hendak Tawuran Kabur saat Satpol PP Patroli di Pauh, 7 Sajam Diamankan
Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas fasilitas umum (fasum) di depan Rumah Sakit Ibnu Sina, Kelurahan Gunung Pangilun,
Satpol PP Padang Tertibkan PKL Depan RS Ibnu Sina
Satpol PP Padang menertibkan lapak-lapak pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggalkan pemiliknya di atas fasilitas umum (fasum) dan pedestrian,
Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Ditinggal di Atas Fasum