Minol Tanpa Izin Edar Disita Satpol PP dari Mini Market di Padang

Satpol PP Padang mengamankan sejumlah botol minuman beralkohol dari sebuah mini market di Kecamatan Padang Selatan, Jumat (29/12/2023).

Sejumlah botol minuman beralkohol disita dari sebuah mini market di Padang Selatan. [foto: Satpol PP Padang]

Langgam.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang mengamankan sejumlah botol minuman beralkohol dari sebuah mini market di Kecamatan Padang Selatan, Jumat (29/12/2023).

Minol itu diamankan karena diduga tidak memiliki izin edar. "Saat kita lakukan pemeriksaan diduga pemilik tidak mengantongi izin, terpaksa kita amankan sebanyak enam botol minuman beralkohol golongan A dari lokasi tersebut," ujar Kabid Tibum Tranmas Satopol PP Rozaldi Rosman .

Rozaldi menambahkan, bahwa pihaknya menanyai surat izin edarnya, pelaku usaha tidak dapat memperlihatkannya. Terpaksa pihaknya mengambil tindakan tegas dengan mengamankan minol tersebut sebagai barang bukti.

"Barang bukti kita serahkan ke penyidik guna diproses sesuai aturan dan ketentuan. Apakah nanti akan diberikan sanksi tipiring, kita belum bisa memastikan karena masih diproses oleh PPNS," beber Rozaldi.

Selain menertibkan pelaku penjualan minol, Satpol PP juga melakukan penertiban kepada pelaku balap liar di Jalan Khatib Sulaiman Padang.

"Aksi balap liar ini sangat membahayakan, meresahkan dan menganggu pengguna jalan lainnya, petugas terpaksa mengamankan sejumlah remaja beserta kendaraannya," kata Rozaldi.

Ia menambahkan, bahwa ada sebanyak tujuh orang remaja yang diduga akan melakukan aksi balapan liar serta empat unit kendaraan bermotor langsung yang diamankan Satpol PP dari lokasi.

"Kepada mereka, kita lakukan pembinaan di Mako bersama orang tua dari remaja tersebut, sedangkan kendaraan motor mereka telah kita serahkan ke Polresta Kota Padang," sebut Rozaldi. (*/yki)

Baca Juga

Sebanyak 30 orang yang tergabung dalam Perkumpulan Antar Pedagang (Perkap) Nusantara datangi Mako Satpol PP Padang usai
Puluhan Pedagang Datangi Satpol PP Padang Pasca Penertiban Barang Dagangan
PKL di beberapa titik di Kota Padang ditertibkan oleh personel Satpol PP pada Selasa (18/2/2025), karena dinilai melanggar peraturan.
Satpol PP Padang Tertibkan PKL Berjualan di Fasum
Satpol PP Padang menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Permindo pada Kamis (31/1/2025) pagi. Penertiban itu
Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL di Kawasan Permindo
Satpol PP Padang Tertibkan Pengepul Barang Bekas di Kalawi
Satpol PP Padang Tertibkan Pengepul Barang Bekas di Kalawi
Satpol PP Kota Padang bersama BKO Kecamatan Lubuk Begalung dan pihak kecamatan membongkar bangunan liar (bangli) yang berdiri
Satpol PP Padang Bongkar Bangunan Liar di Lubeg
Satu bangunan liar yang berada di kawasan Air Manis, Kecamatan Padang Selatan, dibongkar oleh personel Satpol PP Padang, Selasa (24/12/2024).
Membahayakan Pengendara, Bangunan Liar di Air Manis Dibongkar Satpol PP Padang