Berita terbaru dan terkini hari ini: Mimpi basah saat tidur di siang Ramadan tidak membatalkan puasa, begini penjelasannya.
Langgam.id - Di Bulan Ramadan, tentunya umat Islam sangat berhati-hati terhadap apa yang akan ia lakukan, agar puasa yang tengah dijalani tidak batal.
Tapi, ada beberapa hal yang memang bisa terjadi di luar kendali seseorang, tanpa harus disengaja, salah satunya mimpi basah.
Seseorang yang tidur di siang Ramadan, lalu ia mimpi basah, apakah puasanya akan batal? Hal ini juga menjadi pertanyaan dan keraguan banyak orang.
Guru Besar UIN IB Padang, Asasriwarni menjelaskan, bahwa mimpi basah saat tidur di siang Ramadan, ternyata tidak membatalkan puasa.
Alasannya, kata Asasriwarni, mimpi basah dan keluar mani itu terjadi ketika seseorang tidur dan itu terjadi di luar kendalinya.
Dalilnya, lanjut Asasriwarni, yaitu hadis Nabi Muhammad SAW, yang artinya; "Pena catatan amal itu diangkat (tidak dicatat amalnya) untuk tiga orang: Orang gila hingga dia waras, orang tidur hingga dia bangun, dan anak kecil hingga dia baligh (dewasa)," Hadis riwayat Nasa'i, Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah.
Sebaliknya, lanjut Asasriwarni, jika keluar mani dilakukan dengan sengaja, seprti merancap atau onani, maka hal itu dapat membatalkan puasa seseorang.
Apalagi, sebut Asasriwarni, keluar mani itu diakibatkan hubungan badan dengan pasangan (suami istri-red).
Baca juga: Batalkah Puasa karena Mencicipi Makanan? Ini Kata Guru Besar UIN IB Padang
"Allah SWT berfirman; Orang yang berpuasa itu meninggalkan makanan, minuman, dan syahwat karena diriKu," kata Asasriwarni mengutip dari hadis yang diriwayatkan Bukhari dan Abu Daud.
—