Dalam era modern sekarang, semua pengguna dapat mengakses apapun terkait informasi yang mereka butuhkan. Begitu juga peran universitas dalam mengelola keterbukaan informasi yang dibutuhkan masyarakat. Peran serta partisipasi aktif dari universitas dalam hal ini dosen, tenaga kependidikan dan pimpinan harus memiliki satu persepsi yang utuh tentang pentingnya keterbukaan informasi publik.
Semua agenda yang berkaitan dengan informasi dan keterbukaan informasi publik harus diikuti secara aktif-partisipatif terutama dari lingkup jurusan, fakultas dan universitas. Apapun informasi yang dibutuhkan masyarakat dalam mengakses layanan unand melalui website Universitas Andalas atau media sosial harus didasarkan pada hasrat keterbukaan, kejujuran, adil, berimbang dan tidak memihak.
Inilah yang menjadi cikal bakal suatu universitas akan tumbuh menjulang dalam mengelola keterbukaan informasi publik menjadi predikat “Informatif”. Inilah yang baru dinikmati Universitas Andalas pada Desember 2023 kemaren yang dijemput langsung oleh Rektor Efa Yonnedi ke Istana Wakil Presiden Republik Indonesia setelah 10 tahun tidak menyandang predikat “Informatif”. Semua ini atas kerja keras rektor periode 2019-2023 Prof. Yuliandri karena dimasa kepemimpinannya semua tim dapat bekerja dengan cepat.
Tentu semua ini atas kerjasama aktif-partisipatif seluruh pihak civitas akademika unand khususnya unit kerja Humas, Protokoler dan Layanan Informasi Publik sebagai pelaksana teknis tanpa terkecuali.
Komitmen Mempertahankan
Rabu, 10 Juli 2024 unit kerja Humas, Protokoler, dan Layanan Informasi Publik UNAND menyelenggarakan sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik dalam rangka Zona Integritas yang mengangkat tema “Penguatan Keterbukaan Informasi Publik dan Layanan Publik di Lingkungan Universitas Andalas sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)” di Gedung Convention Hall Universitas Andalas. Kegiatan ini ditujukan kepada seluruh pimpinan baik fakultas maupun jajaran rektorat se-lingkup unand.
Hadir langsung ketua Komisi Informasi Pusat Dr. Ir. Donny Yoesgiantoro, MM, MPA sebagai pembuka diskusi dalam memaparkan pentingnya keterbukaan informasi publik di perguruan tinggi dengan tema “Kebijakan dan Implementasi Keterbukaan Informasi Publik di Perguruan Tinggi” yang didampingi oleh Rektor UNAND Efa Yonnedi.
Dalam pasal 28f UUD 1945 dan UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008 sudah melandasi dasar hukum yang kuat betapa pentingnya bagi masyarakat untuk mendapatkan akses informasi secara lengkap dan utuh. Mandat undang-undang tersebut menyatakan dengan tegas bahwa setiap warga negara diberi jaminan dan hak atas informasi yang dibutuhkan untuk dapat diakses oleh masyarakat dan itu merupakan suatu kewajiban bagi suatu badan publik atau universitas dalam memberikan akses secara terbuka dan akuntabel.
Universitas Andalas selaku institusi badan publik setidaknya memiliki tiga peran penting dalam mengawal UU tersebut. Pertama, pengembangan ilmu pengetahuan. Kedua, prinsip pada pemikiran yang transparan dan terbuka dan ketiga sebagai monitor perkembangan badan publik atau universitas.
Tujuan diselenggarakan sosialisasi keterbukaan informasi publik ini merupakan komitmen bersama seluruh civitas akademika unand untuk mempertahankan predikat “Informatif” karena ini adalah upaya yang tidak mudah untuk meraih predikat informatif.
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan unand khususnya pimpinan fakultas selingkup dekan berkomitmen untuk menandatangani komitmen keterbukaan informasi publik melalui pakta integritas agar terwujudnya unand yang betul-betul informatif baik dari segi pengakuan Komisi Informasi (KI) Pusat maupun pengakuan dari masyarakat selaku pengguna akses informasi publik terhadap unand.
Wujud dari ini semua adalah demi terpenuhinya hak-hak publik dan menjadikan unand sebagai universitas yang memiliki layanan terbaik dari semua sisi sehingga kecepatan akses, kejujuran, ketepatan, dan keakuratan menjadi kunci akhir dari perjalanan mempertahankan keterbukaan informasi publik unand yang prima, partisipatif dan informatif.
Disisi lain, komitmen ini harus terus dipacu dalam meningkatkan kualitas dan kapabilitas. Selain itu, masyarakat sebagai pemantau, minat akan akses informasi semakin tinggi karena hari ini berita atau informasi hoaks dalam hitungan detik cepat beredar untuk itu perlu gerak cepat untuk menangkal masalah demikian.
Tiga Pesan Rektor
Dalam sambutan Rektor Efa Yonnedi memberikan tiga pesan untuk menghimbau seluruh civitas akademika unand untuk menyatukan pemahaman demi meningkatkan kapasitas unand di mata masyarakat agar lebih responsif terhadap dinamika kedepan.
Pertama, unand harus mampu meningkatkan pemerataan informasi publik baik akses secara langsung face-to-face maupun secara online semisal melalui website dan media sosial. Khusus untuk website dan medsos mestilah ramah dalam melayani dan memenuhi hak-hak warga difabel dengan baik.
Kedua, unand harus mampu menyediakan informasi yang akurat dan cepat. Bagaimana mereksturisasi seluruh mindset dosen, tendik dan pimpinan akan pentingnya reformasi informasi di lingkungan unand. Informasi dan akses ke unand harus tersebar secara merata sehingga menambah value unand di mata masyarakat.
Ketiga, unand harus mampu memerangi sedini mungkin informasi palsu atau hoaks terhadap apapun berita yang tidak benar terhadap unand. Konteksnya menjelaskan informasi yang benar dari informasi yang tidak benar sehingga tidak ada salah persepsi terhadap berbagai isu atau masalah yang menerpa unand.
Di zaman sekarang, informasi menjadi aset primer dalam mencapai berbagai akses dan referensi terhadap suatu keberadaan informasi. Bahkan pendiri Facebook, WhattsAps dan aplikasi raksasa dunia lainnya memiliki big bank data yang jumlahnya fantastis. Aset ini perlu dikelola oleh unand secara sadar dan mandiri agar informasi pada bagian atau masa yang lalu bisa tersimpan secara utuh disuatu file penyimpanan data sehingga bila suatu hari dibutuhkan oleh unand bisa ditelusuri kembali secara signifikan.
Oleh karena itu, keberadaan unand sebagai badan publik yang menjadi lokomotif referensi pendidikan di Sumatera Barat harus mengedepankan prinsip-prinsip UUD 1945 dan UU KIP secara aktif dan partisipatif sehingga unand sendiri menjadi role model bagi kampus lain baik di Sumbar sendiri, luar Sumatera Barat maupun Dunia. Allahu A`lam
*Penulis: M Irsyad Suardi (Staf Humas, Protokoler dan Layanan Informasi Universitas Andalas)