Langgam.id-Pasangan calon bupati dan wakil bupati Padang Pariaman nomor urut 2 Tri Suryadi-Taslim mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Mereka menyusul 3 paslon lainnya di Sumatra Barat (Sumbar) yang telah mengajukan gugatan.
Tri Suryadi-Taslim mengajukan gugatan berdasarkan informasi di halaman MK tentang permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota 2020. Diwakili oleh kuasa hukumnya Zulbahri, mereka melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Pariaman pada Senin (21/12/2020) pukul 16:01 WIB.
Permohonan kemudian diterima dan ditandatangani oleh Panitera bernama Muhidin sebagaimana dijelaskan dalam surat Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APP) nomor 101/PAN.MK/AP3/12/2020
Sebelummya, paslon bupati dan wakil bupati Solok, Nofi Candra-Yulfadri Nurdin juga mengajukan sengketa secara online ke halamam pengaduan MK RI. Informasi ini dapat dilihat di halaman mkri.id pada bagian Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2020.
Pengaduan dilakukan oleh kuasa hukumnya pada Minggu 20 Desember 2020 pukul 22:17 WIB. Mereka mengadu dengan nomor pengaduan 78/PAN.MK/AP3/12/2020 dan panitera atas nama Muhidin.
Dua hari sebelumnya, dua paslon bupati dan wakil bupati lainnya di Sumbar turut mengajukan PHP Pilkada 2020 ke MK RI. Mereka adalah paslon bupati Kabupaten Pesisir Selatan nomor urut 1 Hendrajoni-Hamdanus. Kemudian paslon bupati dan wakil bupati Sijunjung nomor urut 5 Hendri Susanto-Indra Gunalan.
Seperti dkutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, Herndrajoni-Hamdanus megajukan permohonan secara online pada Jumat (18/12/2020) pukul 23.14 WIB.
Hendrajoni menggugat KPU Pesisir Selatan dengan didampingi kuasa hukumnya dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor: 65/PAN.MK/AP3/12/2020 dengan Panitera Muhidin.
Sementara di hari yang sama, Hendri Susanto-Indra Gunalan mengajukan gugatan pada pukul 23.20 WIB. Hendri Susanto menggugat KPU Sijunjung dengan APPP nomor: 66/PAN/AP3/12/2020 dengan Panitera Muhidin.(Rahmadi/Ela)