Menteri Agama Larang Takbir Keliling di Malam Idul Fitri

menteri yaqut, nanggala agama, menag salat

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (dok. kemenag.go.id)

Langgam.id - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melarang kegiatan takbir kelilir menjelang Idul Fitri tahun ini. Kegiatan itu hanya boleh dilakukan di dalam masjid atau musala.

“Takbir keliling kita tidak perkenankan, silakan takbir dilakukan di dalam masjid atau musala," kata Yaqut sebagaimana dilansir laman resmi sekretaris kabinet, Senin (19/4/2021).

Larangan itu, kata dia, ditujukan untuk mencegah penularan covid-19 akibat kerumunan yang terjadi saat takbir keliling. Dia menekankan bahwa hukum menjaga keselamatan adalah wajib.

"Sekali lagi, bahwa dalil mendahulukan keselamatan itu adalah wajib, harus lebih diutamakan daripada mengejar kesunahan yang lain” ujarnya.

Dia menjelaskan, takbir yang dilakukan di masjid-masjid juga harus mematuhi protokol kesehatan. Masjid yang digunakan untuk kegiatan itu hanya boleh diisi 50 persen dari kapasitas yang ada. Begitu juga dengan ibadah lainnya.

“Ibadah-ibadah sunah di bulan Ramadan seperti salat tarawih, iktikaf, diperbolehkan tapi dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid atau musala. Itupun hanya bisa dilakukan di zona hijau dan zona kuning, untuk merah dan oranye tetap tidak ada pelonggaran,” kata dia. (*ABW)

Baca Juga

Sebanyak 95 persen dari total kuota haji reguler sudah terisi hingga jeda libur Hari Raya Idul Fitri. Hal ini karena jemaah haji reguler
155.283 Jemaah Reguler Telah Lunasi Biaya Haji 1446 H
Bank Indonesia (BI) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) kembali melaksanakan program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri (Serambi) 2025.
BI Sumbar Siapkan Rp2,47 Triliun untuk Kebutuhan Ramadan dan Idul Fitri 2025
tahanan payakumbuh mualaf
Selama Ramadan, Kemenag Hadirkan Terjemahan Alquran dalam 30 Bahasa Daerah
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Muhammad Zain mengatakan bahwa Sistem Komputerisasi Haji Terpadu atau Siskohat Kemenag mencatat
Kemenag: 115.381 Jemaah Reguler Telah Lunasi Biaya Haji 2025
Kemenag Apresiasi Program Wakaf Produktif Ar Risalah
Kemenag Apresiasi Program Wakaf Produktif Ar Risalah
Pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tingkat Pusateh Penyelenggara ibadah dibuka oleh PHI Kemenag.
Kemenag Buka Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Tingkat Pusat, Ini Syaratnya