Langgam.id - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melarang kegiatan takbir kelilir menjelang Idul Fitri tahun ini. Kegiatan itu hanya boleh dilakukan di dalam masjid atau musala.
“Takbir keliling kita tidak perkenankan, silakan takbir dilakukan di dalam masjid atau musala," kata Yaqut sebagaimana dilansir laman resmi sekretaris kabinet, Senin (19/4/2021).
Larangan itu, kata dia, ditujukan untuk mencegah penularan covid-19 akibat kerumunan yang terjadi saat takbir keliling. Dia menekankan bahwa hukum menjaga keselamatan adalah wajib.
"Sekali lagi, bahwa dalil mendahulukan keselamatan itu adalah wajib, harus lebih diutamakan daripada mengejar kesunahan yang lain” ujarnya.
Dia menjelaskan, takbir yang dilakukan di masjid-masjid juga harus mematuhi protokol kesehatan. Masjid yang digunakan untuk kegiatan itu hanya boleh diisi 50 persen dari kapasitas yang ada. Begitu juga dengan ibadah lainnya.
“Ibadah-ibadah sunah di bulan Ramadan seperti salat tarawih, iktikaf, diperbolehkan tapi dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid atau musala. Itupun hanya bisa dilakukan di zona hijau dan zona kuning, untuk merah dan oranye tetap tidak ada pelonggaran,” kata dia. (*ABW)