Menjaga Kehormatan Hakim Mewujudkan Pertumbuhan Ekonomi 8%

DPC Peradi Padang: Usut Pernyataan "Jual-beli" Tuntutan Mantan Rektor UIN Suska

Miko Kamal. [Foto: Dok Miko]

Presiden Prabowo mematok tinggi target pertumbuhan ekonomi (PE): 8%. Posisi sekarang (Triwulan 1 tahun 2025) baru diangka 4,87%. Berat memang, tapi bukan mustahil. Asal kita mau bergotong-royong mewujudkannya.

Banyak faktor yang mempengaruhi PE, baik faktor ekonomi maupun non-ekonomi. Faktor ekonomi mencakup akumulasi modal, pertumbuhan penduduk dan angkatan kerja serta kemajuan teknologi. Sementara itu, politik dan administrasi pemerintahan, aspek sosial budaya dan sumber daya alam merupakan beberapa elemen dalam faktor non-ekonomi.

Terkait akumulasi modal, elemen pentingnya adalah investasi, baik investasi pemerintah maupun swasta. Pertumbuhan ekonomi akan melaju kencang bila investasi berkembang mekar. Kira-kira rumusan sederhananya begitu.

Banyak hal yang mempengaruhi perkembangan investasi di suatu negara dan daerah. Salah satunya soal hukum dan penegakannya. Pada umumnya, investor (terutama swasta), menjadikan kepastian hukum sebagai prasyarat utama investasi. Investor (baik lokal maupun asing) akan berbondong-bondong menanamkan modalnya bila di negara dan/atau daerah tujuan investasi terdapat jaminan kepastian hukum.

Kepastian hukum mencakup 2 hal penting: substansi dan struktur hukum. Substansi hukum tidak akan bermakna apa-apa bila struktur hukum tidak bekerja maksimal menegakkan substansi yang ada.

Aparat penegak hukum merupakan bagian dari struktur hukum. Di kita, penegak hukum terbagi 4, yaitu hakim, jaksa, polisi dan advokat. Keempatnya dikenal dengan sebutan catur wangsa penegakan hukum. Masing-masingnya berperan amat penting dalam menjadikan setiap substansi hukum jadi bermakna.

Secara profesi, segenap upaya jaksa, polisi dan advokat menegakkan hukum berujung di tangan hakim. Hakimlah yang memutuskan benar atau salahnya seseorang. Hakim pula yang berwenang menyatakan berhak atau tidak berhaknya seseorang (person maupun recht person) atas suatu kebendaan.

Dalam konteks investasi, setiap pengussaha yang berniat berinvestasi akan mempelajari dengan serius wajah penegakan hukum yang lahir dari ruang-ruang pengadilan. Orang akan malas berinvestasi di suatu negara dan/atau daerah bila pengadilannya korup dimana hakimnya bisa dimain-mainkan.

Soal pengadilan dan hakim yang korup ini, di Indonesia tersedia data dan fakta. Menurut catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), dalam rentang tahun 2011 sampai 2024, sebanyak 29 hakim ditangkap karena menerima suap dari pihak yang berperkara (Kompas.com, 16/4/2025).

Apakah 29 itu banyak? Secara angka-angka tidak. Jumlah itu tidak sampai 0,5% dari sekitar 8.000 hakim yang tersebar di seluruh Indonesia. Tapi, secara substansial itu banyak, bahkan banyak sekali. Pengadilan harus nol korupsi. Tidak boleh seorangpun hakim dan pihka lain yang mengotori wajah peradilan kita. Hakim harus benar-benar menjadi "Wakil Tuhan" di muka bumi. Sebagai "Wakil Tuhan", hakim harus senantiasa berlaku adil, bijaksana, dan berpegang teguh pada nilai-nilai kebenaran dalam menjalankan profesi.

Kita semua bertanggung jawab mewujudkan konsep hakim sebagai "Wakil Tuhan". Caranya: jaga kehormatan hakim. Polisi, jaksa dan advokat serta masyarakat banyak jangan menggoda-goda hakim untuk berbuat menyimpang dalam menjalankan profesi mereka.

Secara teori, para hakim sudah dipagari dengan aturan macam-macam. Mulai dari Bangalore Principles sampai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Para hakim dituntut berperilaku adil, berperilaku jujur, berperilaku arif dan bijaksana, bersikap mandiri, berintegritas tinggi, bertanggung jawab, menjunjung tinggi harga diri, berdisiplin tinggi, berperilaku rendah hati, dan bersikap profesional.

Demi capaian target PE 8% yang dicanangkan Presiden Prabowo, kehormatan hakim memang harus kita jaga bersama. Menjaganya tentu dalam praktik, tidak sekadar menjaga secara teori. Ujung dari PE 8% adalah terwujudnya Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia yang dirumuskan dengan sangat jelas oleh para pendiri negara kita pada sila kelima Pancasila.

Mari kita dukung Presiden Prabowo dan pemerintahannya mewujudkan PE 8% dengan ikut serta menjaga kehormatan hakim.

Pdg, 20/7/2025

*Advokat dan Wakil Rektor III Univ. Islam Sumatera Barat

Tag:

Baca Juga

Semen Padang FC Jalani Laga Uji Coba Lawan Negeri Sembilan FC
Semen Padang FC Jalani Laga Uji Coba Lawan Negeri Sembilan FC
Andre Rosiade Hadiri Silaturahmi Akbar dan Konsolidasi IKM Kepulauan Riau
Andre Rosiade Hadiri Silaturahmi Akbar dan Konsolidasi IKM Kepulauan Riau
Pemko dan DPRD Payakumbuh Sepakati APBD Perubahan 2025, Belanja Naik jadi Rp844 Miliar
Pemko dan DPRD Payakumbuh Sepakati APBD Perubahan 2025, Belanja Naik jadi Rp844 Miliar
Dirreskrimsus Polda Sumbar Beri Bantuan Pendidikan Anak Pasien Meninggal yang Sempat 'Ditolak' di RSUD Rasidin
Dirreskrimsus Polda Sumbar Beri Bantuan Pendidikan Anak Pasien Meninggal yang Sempat 'Ditolak' di RSUD Rasidin
Program Galeh Babelok, Pemprov Klaim Sejumlah Investor Minati Berinvestasi di Sumbar
Program Galeh Babelok, Pemprov Klaim Sejumlah Investor Minati Berinvestasi di Sumbar
Wawako Padang Terima Kunjungan Atase Agama Kedubes Arab Saudi
Wawako Padang Terima Kunjungan Atase Agama Kedubes Arab Saudi