Mendagri Setuju, Perda Adaptasi Kebiasaan Baru Sumbar Segera Berlaku

perda kemendagri, Relawan Covid-19 payakumbuh

Ilustrasi - masker pelindung dari virus corona (Foto: iira116/pixabay.com)

Langgam.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah resmi menyetujui Peraturan Daerah (Perda) Sumatra Barat (Sumbar) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pengendalian dan Pencegahan Covid-19 yang disahkan DPRD setempat 11 September lalu.

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan perda tersebut sudah mendapatkan nomor registrasi 6-124/2020 dan telah menjalani proses administrasis sesuai aturan berlaku. Peraturan ini ditetapkan sebagai Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

"Telah disetujui Mendagri. Aturan ini juga sudah diundangkan Sekda pada Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 187," katanya lewat rilis Diskominfo Sumbar, Rabu (30/9/2020).

Selanjutnya Pemprov akan berkoordinasi dengan kabupaten kota serta TNI dan Polri untuk implementasinya. Hal itu karena Perda AKB tak perlu aturan turunan, maka kabupaten/kota diharapkan menyesuaikan dengan aturan yang telah ditetapkan itu.

"Saya minta seluruh stake holder baik di provinsi maupun di kabupaten kota segera berkoordinasi dan menindaklanjutinya," ujarnya.

Gubernur meminta masyarakat Sumbar menaati aturan yang ada dalam perda tersebut guna memutus mata rantai penyebaran virus corona di Sumbar. "Penyebaran sampai hari ini masih meningkat. Angkanya rata-rata di atas 100 orang. Lewat perda ini, saya harap masyarakat paham dan dapat menaati. Semua ini untuk kepentingan kita semua,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Perda AKB memuat beberapa kewajiban dan sanksi. Kewajiban tersebut antara lain menerapkan prilaku disiplin protokol kesehatan. Yaitu menggunakan masker di luar rumah, cuci tangan menggunakan air dan sabun, menjaga jarak fisik serta tidak berjabat tangan saat mengucapkan salam.

Lalu menerapkan karantina mandiri atau sampai keluar hasil pemeriksaan bagi kontak erat pasien positif dan orang terkonformasi Covid-19 tapi tidak bergejala.

Selain itu juga terdapat denda Rp250 ribu atau kurungan penjara selama dua hari bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker. Kemudian juga diatur kepada setiap penanggung jawab kegiatan atau usaha yang melanggar protokol kesehatan dalam kegiatan usahanya diancam pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp25 juta. (Rahmadi/SS)

Baca Juga

Ilustrasi Karhutla
BPBD Padamkan Karhutla 4 Hektar di Tanah Datar, Dekat Pemukiman
Pengadilan Negeri Padang memvonis mantan Kepala Wilayah BPN Sumbar Saiful tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi lahan tol Sumbar. IST
Korupsi Lahan Tol Padang-Sicincin, Mantan Kepala BPN Sumbar Divonis 7 Tahun Penjara
Gunung Marapi kembali erupsi terjadi Selasa pagi 12 Agustus 2025, 08:39 WIB, dengan tinggi kolom abu ± 1.600 m
Gunung Marapi Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 1.600 M
Salah satu korban kekerasan anak dibawah umur dalam kasus perusakan rumah doa GKSI PAdang digendong oleh orang tuanya
Dua Anak Diduga Korban Perusakan Rumah Doa Masih Jalani Trauma Healing
Laga Persib Bandung vs Semen Padang berakhir 2-0 di Stadion Bandung Lautan Api Sabtu 09/08/2025.
Klasemen Super League Pekan Pertama, Semen Padang FC Posisi 17
Mayjen Arief Gajah Mada Resmi Jadi Pangdam XX/Tuanku Imam Bonjol, Berikut Profilnya
Mayjen Arief Gajah Mada Resmi Jadi Pangdam XX/Tuanku Imam Bonjol, Berikut Profilnya