Menang di PTTUN Medan, Iriadi Dt Tumangguang Ditetapkan Jadi Calon Bupati Solok

Menang di PTTUN Medan, Iriadi Dt Tumangguang Ditetapkan Jadi Calon Bupati Solok

Iriadu Dt Tumangguang. (Instagram @ir.iriadi)

Langgam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan pasangan Iriadi Dt Tumangguang-Agus Syahdeman menjadi calon bupati dan wakil bupati Solok. Keputusan itu diambil setelah Iriadi berhasil memenangkan seluruh gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.

Komisioner KPU Sumbar Amnasmen mengatakan, terhadap putusan PTTUN mengenai gugatan bakap calon, KPU Provinsi dan kabupaten melakukan konsultasi ke KPU RI.

"KPU RI merekemondasikan dan meminta KPU Kabupaten Solok untuk menindaklanjuti keputusan itu," katanya Kamis (5/11/2020).

Hal ini menurutnya berdasarkan pertimbangan-pertimbangan jadwal dan waktu. Pihaknya tidak lagi memperdebatkan apakah orang ini memenuhi syarat kesehatan atau tidak.

"Tapi yang jelas putusan PTTUN memerintahkan memasukan Iriadi sebagai penetapan calon yang nanti akan ikut proses pemiluhan 9 desember," ujarnya.

Baca juga: Gugat KPU Kabupaten Solok, Iriadi Dt Tumangguang Menang di PTTUN Medan

KPU Kabupaten Solok diminta KPU RI untuk melaskanakan keputusan itu. Sementara nomor urutnya diberikan nomor urut selanjutnya yaitu nomor 4, sebab saat ini ada 3 pasangan calon di Kabupaten Solok.

"Diberikan nomor urut berikutnya, nomor urut empat. Tidak ada konsekuensi perpanjangan masa kampanye, jadwal tahapan sudah ada, yang bersangkutan tinggal mengikuti, hari ini KPU Kabupaten Solok melakukan rapat pleno untuk menetapkan itu," katanya.

Sementara itu, komisioner KPU Kabupaten Solok, Defil, mengatakan pihaknya akan melakukan rapat terkait upaya hukum atas putusan PTTUN tersebut. Hingga kini belum ada apakah KPU Kabupaten Solok akan mengajukan kasasi atau menerima putusan itu.

"Kami belum menentukan sikap, apakah akan mengajukan kasasi atau tidak," katanya.

Sementara itu diketahui, Iriadi merupakan bakal calon Bupati Solok yang menggandeng Agus Syahdeman sebagai bakal calon Wakil Bupati yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Kabupaten Solok untuk menjadi calon Bupati. Kemudian kedua paslon itu mengajukan gugatan dan hasilnya seluruh gugatan tersebut diterima PTTUN Medan.

Dalam putusan sebanyak 89 halaman, PTUN Medan mengabulkan gugatan saya, kemudian menyatakan batal Keputusan Tergugat Nomor 80/PL.02.3-Kpt/1302/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 23 September 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2020.

Dalam putusan itu, penggugat meminta tergugat diminta mencabut keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok Nomor 80/PL.02.3-Kpt/1302/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 23 September 2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2020. Kemudian, mewajibkan tergugat untuk menerbitkan kembali keputusan tentang Paslon menjadi empat pasang, termasuk Iriadi Dt Tumanggung dan Agus Syahdeman. (Rahmadi/ABW)

Baca Juga

Gubernur Sumbar Resmi Lantik Bupati Solok dan Solok Selatan
Gubernur Sumbar Resmi Lantik Bupati Solok dan Solok Selatan
Pendaftaran Pilkada 2020, gubernur lantik
Gubernur Sumbar Lantik Bupati Solok dan Solok Selatan Pagi Ini
dkpp bukittinggi
Jawaban KPU dan Bawaslu Kota Solok Terkait Aduan Mantan Kepala DPMPTSP di Sidang DKPP
Nofi Candra Ungkap Penyebab Gugatannya Ditolak MK
Nofi Candra Ungkap Penyebab Gugatannya Ditolak MK
Melindungi Petani dari Imbas Pandemi
Nofi Candra Ajak Warga Dukung Epyardi Asda-Jon Firman Pandu Pimpin Solok
Gugatan di MK Ditolak, KPU Solok Segera Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Gugatan di MK Ditolak, KPU Solok Segera Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih