Menag: Zona Merah-Oranye Dilarang Gelar Salat Idul Adha di Lapangan dan Masjid

menteri yaqut, nanggala agama, menag salat

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (dok. kemenag.go.id)

Langgam.id - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melarang pelaksanaan salat Idul Adha Tahun 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/musala bagi kawasan yang berada di zona merah dan zona oranye.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M.

"Untuk zona merah dan oranye, Salat Id di lapangan terbuka atau di masjid/musala ditiadakan. Di luar zona merah dan oranye, Salat Id dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/musala dengan sejumlah ketentuan," demikian tertulis dalam SE, seperti dilansir dari situs resmi Kemenag, Rabu (23/6/2021).

Sejumlah ketentuan pelaksanaan Salat Id untuk daerah selain zona merah dan oranye adalah dilaksanakan sesuai dengan rukun salat dan penyampaian kotbah secara singkat, paling lama 15 menit.

Jemaah dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas tempat. Orang lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti Salat Id di lapangan terbuka atau masjid/musala.

Sementara kegiatan takbir keliling juga dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan. Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid/musala. (*/Ela)

Baca Juga

Sebanyak 95 persen dari total kuota haji reguler sudah terisi hingga jeda libur Hari Raya Idul Fitri. Hal ini karena jemaah haji reguler
155.283 Jemaah Reguler Telah Lunasi Biaya Haji 1446 H
tahanan payakumbuh mualaf
Selama Ramadan, Kemenag Hadirkan Terjemahan Alquran dalam 30 Bahasa Daerah
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Muhammad Zain mengatakan bahwa Sistem Komputerisasi Haji Terpadu atau Siskohat Kemenag mencatat
Kemenag: 115.381 Jemaah Reguler Telah Lunasi Biaya Haji 2025
Kemenag Apresiasi Program Wakaf Produktif Ar Risalah
Kemenag Apresiasi Program Wakaf Produktif Ar Risalah
Pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tingkat Pusateh Penyelenggara ibadah dibuka oleh PHI Kemenag.
Kemenag Buka Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Tingkat Pusat, Ini Syaratnya
Penjelasan Kemenag Soal Tambahan Kuota Haji
Penjelasan Kemenag Soal Tambahan Kuota Haji