Langgam.id - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melarang pelaksanaan salat Idul Adha Tahun 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/musala bagi kawasan yang berada di zona merah dan zona oranye.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M.
"Untuk zona merah dan oranye, Salat Id di lapangan terbuka atau di masjid/musala ditiadakan. Di luar zona merah dan oranye, Salat Id dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/musala dengan sejumlah ketentuan," demikian tertulis dalam SE, seperti dilansir dari situs resmi Kemenag, Rabu (23/6/2021).
Sejumlah ketentuan pelaksanaan Salat Id untuk daerah selain zona merah dan oranye adalah dilaksanakan sesuai dengan rukun salat dan penyampaian kotbah secara singkat, paling lama 15 menit.
Jemaah dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas tempat. Orang lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti Salat Id di lapangan terbuka atau masjid/musala.
Sementara kegiatan takbir keliling juga dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan. Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid/musala. (*/Ela)