Menag: Pembagian Zakat Tak Boleh Membuat Kerumunan

menteri yaqut, nanggala agama, menag salat

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (dok. kemenag.go.id)

Langgam.id - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta penyaluran zakat yang tidak boleh menimbulkan kerumunan. Dia meminta panitia zakat menerapkan protokol kesehatan dalam penerimaan dan penyaluran.

"Pembagian zakat tidak boleh sampai membuat terjadinya kerumunan. Jangan sampai ada kejadian seperti tahun-tahun sebelumnya, di mana para mustahik berdesakan," ujar Yaqut seperti dikutip dari laman resmi Kemenag RI, Senin (3/5/202).

Hal itu juga sudah disampaikan Yaqut dalam rapat bersama Mendagri, Menhub, para kepala daerah, TNI/Polri, dan Kepala Satgas Covid-19. Rapat itu digelar secara virtual.

Yaqut mengatakan pihaknya akan melakukan pemantauan penyaluran zakat di masjid-masjid. Selain itu Kemenag juga berkoordinasi dengan pengelola Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) untuk memaksimalkan pelayanan melalui electronic channel dengan membuka rekening pembayaran zakat.

"Jadi pembayaran zakat bisa dilakukan melalui electronic channel, sehingga muzaki tidak perlu datang secara fisik," ucapnya.

Dia juga mengingatkan bahwa Kemenag melarang kegiatan takbir keliling pada malam Idul Fitri nanti. Kegiatan itu hanya boleh dilakukan di masjid dan musala.

"Kebijakan ini sudah kami tuangkan dalam Surat Edaran Nomor 04 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1442 H," ungkapnya. (ABW) 

Baca Juga

Pada tahun 2025 ini, perekonomian global menghadapi berbagai tantangan yang kompleks dan saling terkait. Ketegangan geopolitik, perubahan
Zakat Sebagai Instrumen Kebijakan Fiskal
Sebanyak 95 persen dari total kuota haji reguler sudah terisi hingga jeda libur Hari Raya Idul Fitri. Hal ini karena jemaah haji reguler
155.283 Jemaah Reguler Telah Lunasi Biaya Haji 1446 H
tahanan payakumbuh mualaf
Selama Ramadan, Kemenag Hadirkan Terjemahan Alquran dalam 30 Bahasa Daerah
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Muhammad Zain mengatakan bahwa Sistem Komputerisasi Haji Terpadu atau Siskohat Kemenag mencatat
Kemenag: 115.381 Jemaah Reguler Telah Lunasi Biaya Haji 2025
Kemenag Apresiasi Program Wakaf Produktif Ar Risalah
Kemenag Apresiasi Program Wakaf Produktif Ar Risalah
Pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tingkat Pusateh Penyelenggara ibadah dibuka oleh PHI Kemenag.
Kemenag Buka Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Tingkat Pusat, Ini Syaratnya