Langgam.id - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta penyaluran zakat yang tidak boleh menimbulkan kerumunan. Dia meminta panitia zakat menerapkan protokol kesehatan dalam penerimaan dan penyaluran.
"Pembagian zakat tidak boleh sampai membuat terjadinya kerumunan. Jangan sampai ada kejadian seperti tahun-tahun sebelumnya, di mana para mustahik berdesakan," ujar Yaqut seperti dikutip dari laman resmi Kemenag RI, Senin (3/5/202).
Hal itu juga sudah disampaikan Yaqut dalam rapat bersama Mendagri, Menhub, para kepala daerah, TNI/Polri, dan Kepala Satgas Covid-19. Rapat itu digelar secara virtual.
Yaqut mengatakan pihaknya akan melakukan pemantauan penyaluran zakat di masjid-masjid. Selain itu Kemenag juga berkoordinasi dengan pengelola Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) untuk memaksimalkan pelayanan melalui electronic channel dengan membuka rekening pembayaran zakat.
"Jadi pembayaran zakat bisa dilakukan melalui electronic channel, sehingga muzaki tidak perlu datang secara fisik," ucapnya.
Dia juga mengingatkan bahwa Kemenag melarang kegiatan takbir keliling pada malam Idul Fitri nanti. Kegiatan itu hanya boleh dilakukan di masjid dan musala.
"Kebijakan ini sudah kami tuangkan dalam Surat Edaran Nomor 04 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1442 H," ungkapnya. (ABW)