Langgam.id - Satpol PP Padang menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar maupun bahu Jalan Hamka di daerah Air Tawar, Kecamatan Padang Utara, Rabu (2/10/2024).
Kasi Opsdal Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi mengungkapkan, bahwa lokasi penertiban pada hari ini merupakan kawasan yang padat kendaraan.
Keberadaan PKL yang masih mengunakan badan jalan dan trotoar untuk berjualan terangnya, menimbulkan kemacetan di kawasan tersebut.
"Sebelumnya para pedagang yang ada di lokasi tersebut sudah sering ditegur, bahkan sudah sering dilakukan penertiban di sana. Namun masih juga kita dapati para pedagang menggelar lapak-lapak dagangannya di kawasan tersebut," ujar Eka dalam keterangannya.
Eka mengatakan bahwa keberadaan para pedagang yang berjualan di atas trotoar dan bahu jalan itu sudah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Terpaksa tindakan tegas kita lakukan untuk menegakkan Perda dan Perkada di Kota Padang. Lapak-lapak pedagang yang ditinggal atau yang melanggar kami tertibkan dan dibawa ke Mako Satpol PP sebagai barang bukti. Jumlahnya ada belasan lebih kurang berupa gerobak, meja, kursi dan payung milik pedagang," bebernya.
Barang bukti tersebut terang Eka, diserahkan ke Penyidik pegawai Negri Sipil (PPNS) Satpol PP untuk di proses sesuai aturan yang berlaku.
Ia berharap, kepada seluruh masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang agar tidak melanggar Perda dan mematuhi aturan yang berlaku.
"Mari bersama sama kita jaga Kota Padang agar tertib, bersih, aman dan nyaman. Kami tidak melarang para pedagang untuk berjualan, namun harus tetap mematuhi aturan yang berlaku," beber Eka. (*/yki)