Memasuki Masa Tenang Pemilu 2024, Ini Kegiatan yang Dilarang

Hasil hitung cepat Pilkada serentak Kabupaten Pasaman berdasarkan data yang dihimpun Langgam.id dan dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum

Ilustrasi pemilu [canva]

Langgam.id - Jadwal masa tenang Pemilu 2014 sudah dimulai sejak Minggu (11/2/2024). Masa tenang ini akan berlangsung selama tiga hari hingga Selasa (13/2/2024).

Masa tenang merupakan masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu 2024.

Seluruh peserta pemilu, baik partai politik, pasangan calon presiden dan wakil presiden, maupun calon anggota legislatif, pada masa tenang ini dilarang melakukan kegiatan kampanye.

Komisioner KPU Padang Amid Muttaqin menegaskan masa tenang merupakan waktu bagi para pemilih untuk merenungkan dan menentukan pilihannya tanpa pengaruh dari pihak manapun.

"Larangan kampanye di masa tenang ini diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," ucap Amid dikutip dari infopublik.id, Senin (12/4/2024).

Amin menyebutkan, beberapa bentuk kegiatan yang dilarang selama masa tenang, antara lain melakukan aktivitas kampanye, menjanjikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, memilih pasangan capres dan cawapres, DPR, DPD dan DPRD, memilih parpol peserta pemilu.

Kemudian, menyiarkan berita, iklan atau rekam jejak peserta pemilu (untuk media massa). Serta mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu.

"KPU Kota Padang akan terus berkoordinasi dengan Bawaslu dan pihak keamanan untuk memastikan tertibnya masa tenang ini," bebernya.

Ia pun mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Padang untuk bersama-sama menjaga kondusifitas dan mengawasi potensi pelanggaran selama masa tenang. (*/yki)

Baca Juga

Partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 di Kota Padang mengalami penurunan dibandingkan saat pemilihan presiden dan legislatif. Pada Pilkada
Pasca Putusan MK, KPU Padang Tetapkan Paslon Terpilih Sore Ini
Rapat pleno penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang terpilih oleh KPU Padang belum dapat digelar pada Januari ini. Hal itu dikarenakan
Penetapan Wako-Wawako Padang Terpilih Masih Tunggu Putusan MK
Rapat pleno penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang terpilih oleh KPU Padang belum dapat digelar pada Januari ini. Hal itu dikarenakan
Hadapi Gugatan PHPU di MK, KPU Padang Sudah Persiapkan Tim
Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang, Fadly Amran-Maigus Nasir berhasil meraih suara terbanyak pada Pilkada 2024. Berdasarkan
Rekapitulasi KPU Padang: Mahyeldi-Vasko Unggul 83,8 Persen, Fadly-Maigus Menang 55,2 Persen
Partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 di Kota Padang mengalami penurunan dibandingkan saat pemilihan presiden dan legislatif. Pada Pilkada
Anggaran Sosialisasi Rp10 Miliar, Partisipasi Pemilih Pilkada di Padang Hanya 49 Persen
Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kota Padang untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar
Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 Tingkat Kota Padang Ditargetkan Rampung 6 Desember