Melihat Rekam Jejak Pemberitaan Kasus Korupsi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar

Dalam debat pertama Pilgub Sumbar yang digelar di Hotel Mercure Padang pada Rabu (13/11/2024), calon Gubernur dan Wakil Gubernur memaparkan

Suasana debat perdana Pilgub Sumbar yang digelar di Hotel Mercure Padang pada Rabu (13/11/2024). [Foto: Dharma Harisa]

Langgam.id — Dalam debat pertama Pilgub Sumbar yang digelar di Hotel Mercure Padang pada Rabu (13/11/2024), calon Gubernur dan Wakil Gubernur memaparkan strategi untuk meningkatkan integritas tata kelola pemerintahan daerah, salah satunya dengan mencegah praktik korupsi.

Menanggapi pertanyaan moderator, para kandidat menyoroti pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam memastikan anggaran pemerintah digunakan secara tepat.

Debat ini juga menjadi ajang bagi kandidat untuk menunjukkan komitmen mereka dalam membangun pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN.

Hal itu berkaitan dengan pencegahan terjadinya korupsi karena tata kelola pemerintahan yang buruk membuka peluang terjadinya korupsi sehingga indeks integritas suatu pemerintahan kepala daerah menjadi menurun. Moderator juga menyebut bahwa pada 2023 indeks penilaian integritas Provinsi Sumbar sebesar 70,5 persen.

Menurut calon Gubernur Sumbar, Epyardi Asda, tata kelola pemerintahan yang baik ialah tata kelola pemerintahan yang mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan berkeadilan. Berdasarkan pengalamannya sebagai bupati, dengan transparansi, semua pemangku kepentingan (stakeholder) bisa melihat rencana pembangunan.

“Dengan prinsip anggaran berbasis kebutuhan rakyat, kami akan melibatkan seluruh bupati dan wali kota untuk menyusun program yang akan dilakukan dan semua stakeholder bisa melihat apa yang kami lakukan. Dengan akuntabilitas, dapat dipertanggungjawabkan bahwa program yang dibuat itu tepat sasaran sehingga semua yang kami lakukan dapat dimonitor oleh semua orang dengan baik. Kami juga akan melibatkan akademisi, tokoh adat, tokoh agama,” tutur mantan anggota DPR tiga periode itu.

Dengan transparansi, akuntabilitas, dan pembangunan yang berkeadilan, kata Epyardi, pihaknya bisa mencegah peluang untuk orang melakukan korupsi.

Sementara itu, Ekos mengatakan bahwa untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) agar pemerintahan terhindar dari korupsi, pihaknya akan membuat portal e-government. Di portal itu pihaknya akan menampilkan secara berkelanjutan dan secara periodik laporan anggaran supaya diikuti oleh masyarakat Sumbar secara menyeluruh.

“Dengan portal itu, masyarakat bisa mendapatkan informasi secara langsung sampai di mana penggunaan anggaran tersebut. Insyaallah kami akan terbuka sekali sehingga yang menjadi kontrol bukan hanya pemerintah, tetapi juga masyarakat,” ucap mantan Wakil Wali Kota Padang itu.

Calon Gubernur Sumbar, Mahyeldi, lantas menanggapi jawaban Epyardi dan Ekos. Ia mengatakan bahwa berdasarkan pengalamannya di Pemprov Sumbar, pihaknya perlu menanamkan kesadaran kepada pelaksana pemerintah, yaitu ASN. Selain itu, kata Mahyeldi, perlu dilakukan kerja sama.

“Alhamdulillah Pemprov Sumbar selama ini bekerja sama dengan kejaksaan dan juga dengan kepolisian dalam rangka untuk pengawasan ini sehingga memang kegiatan-kegiatan yang dilakukan betul-betul aman dari aturan dan kemudian juga betul-betul bisa diawasi dan juga bisa diperhatikan oleh banyak orang. Dan alhamdulillah kita di Sumbar juga sudah melakukan dashboard pemerintahan Provinsi Sumbar sehingga seluruh kegiatan bisa diawasi oleh masyarakat, bahkan seluruh pihak bisa mengawasi,” ujarnya.

Epyardi lantas merespons tanggapan Mahyeldi tersebut dengan mengatakan bahwa jawaban Mahyeldi benar, tetapi kenyataannya jauh panggang dari api. Selama ini Epyardi melihat banyak orang Mahyeldi yang tersangkut kasus dengan kepolisian maupun kejaksaan, bahkan sudah berada dalam persidangan.

“Apa yang Bapak sampaikan itu seharusnya memang itu benar. Kami yakin Bapak sudah berpengalaman. Tapi, kami berharap omongan itu bisa diimplementasikan sehingga memang dalam rangka good corporate governance, pemerintahan itu bersih dari KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme),” ucap pengusaha perkapalan dan properti itu.

Calon Wakil Gubernur Epyardi, Ekos Albar, menambahkan bahwa, berdasarkan apa yang disampaikan Epyardi, pihaknya bertekad melakukan perubahan, terutama pada masalah korupsi.

Cek Fakta
Di antara keempat tokoh yang menjadi calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar pada Pilkada 2024, sejauh pemantauan Langgam.id, hanya nama Ekos Albar tidak pernah disebut dalam berita berkaitan dengan kasus korupsi. Sementara itu, nama Epyardi, Mahyeldi dan Vasko pernah disebut dalam kasus korupsi meskipun bukan sebagai tersangka.

Nama Mahyeldi disebut dalam sidang kasus korupsi dana KONI Padang, seperti dikutip dari “Sidang Korupsi Dana KONI Padang, Terdakwa Sebut Diperintah Gubernur Mahyeldi” (Detik.com, 16 Juli 2022). Hakim yang mengadili terdakwa kasus tersebut bahkan harus dipanggil dan dihadapkan ke muka persidangan untuk menjelaskan persoalan dugaan korupsi dana KONI Padang waktu itu, sebagaimana dapat dibaca dalam “Hakim di Sidang Kasus Korupsi KONI Padang: Mahyeldi Harus Dipanggil” (Detik.com, 3 September 2022).

Nama Mahyeldi juga disebut dalam kasus surat permintaan sumbangan bertanda tangan Gubernur Sumbar. Kasat Reskrim Polresta Padang waktu itu, Kompol Rico Fernanda, mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan surat dan tanda tangan gubernur dalam surat tersebut ternyata asli, seperti dikutip dari “Surat Gubernur Sumbar Asli, Polisi Setop Kasus Penipuan Surat Sumbangan” (Detik.com, 4 Oktober 2021).

Guru besar dari Fakultas Hukum Universitas Andalas, Prof Elwi Danil, menilai kasus surat permintaan sumbangan itu termasuk korupsi, sebagaimana dapat dibaca dalam “Pakar Unand Nilai 'Surat Gubernur Sumbar Minta Sumbangan' Termasuk Korupsi” (Detik.com, 24 Agustus 2021).

Pada masa kepemimpinan Mahyeldi sebagai gubernur terjadi kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Sumbar, sebagaimana dapat dibaca dalam “Sidang Korupsi Dinas Pendidikan Sumbar, Kerugian Rp5,5 Miliar” (Kompas.com, 17 Oktober 2024).

Sementara itu, Vasko pernah bersaksi di persidangan dalam kasus pengadaan Alquran dan laboratorium MTs Kementerian Agama, sebagaimana dapat dibaca dalam “Sidang Korupsi Alquran, Fahd Protes Kesaksian Vasco Soal Priyo” (Detik.com, 27 Juli 2017) dan dijadwalkan diperiksa KPK sebagai saksi, sebagaimana dapat dibaca dalam “Kasus Korupsi di Kemenag, Politikus Partai Berkarya Dipanggil KPK” (Kompas.com, 26 Februari 2020).

Sedangkan calon gubernur nomor urut 02 Epyardi Asda pernah dilaporkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok ke KPK. Hal tersebut bisa dilihat dalam pemberitaan "Bupati Solok Epyardi Asda Dilaporkan ke KPK Atas 4 Kasus Dugaan Korupsi" (Kompas.com, 09 Juni 2022).

Pada saat menjadi anggota DPR RI, Epyardi juga pernah diperiksa KPK sebagai saksi korupsi proyek di kementerian PUPR. Dikutip dari detik.com "KPK Panggil Anggota DPR Epyardi Asda" (Detik.com 29 Maret 2016). (*/yki)

Baca Juga

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatra Barat nomor urut 02, mengadakan konferensi pers hasil quick count, Rabu (27/11/2024).
Quick Count Internal: Mahyeldi-Vasko Unggul 77 Persen di Pilgub Sumbar
Pasangan calon Walikota Padang nomor urut 1, Fadly Amran dan Maigus Nasir, memantapkan persiapan menjelang debat publik kedua yang akan
Fadly Amran-Maigus Nasir Optimis Hadapi Debat Publik Kedua Pilkada Padang
Debat Publik Kedua Pilkada Padang, KPU Usung Tema Transformasi Sosial
Debat Publik Kedua Pilkada Padang, KPU Usung Tema Transformasi Sosial
Debat publik pertama calon gubernur dan wakil gubernur Sumatra Barat yang diselenggarakan pada Rabu (13/11/2024), mendapat tanggapan
Akademisi Unand: Debat Calon Gubernur Sumbar Kurang Konkret Bahas Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
Debat Pertama Pilgub Sumbar: Pakar Nilai Emosi Mendominasi, Data dan Kebijakan Terabaikan
Debat Pertama Pilgub Sumbar: Pakar Nilai Emosi Mendominasi, Data dan Kebijakan Terabaikan
Dalam debat pertama Pilgub Sumbar yang digelar di Hotel Mercure Padang pada Rabu (13/11/2024), calon Gubernur dan Wakil Gubernur memaparkan
Mahyeldi Sebut Kabupaten Solok Peringkat 17 di Sumbar, Epyardi Klaim Terbaik dalam Pelayanan Publik, Bagaimana Faktanya?