Masalah Pacaran Remaja, Gadis 16 Tahun di Solok Dibunuh Pasangan Seusia

Pria Dianiaya di Padang

Ilustrasi - korban meninggal dunia. (Foto: pixabay.com)

Langgam.id - Pacaran usia remaja berbuntut pembunuhan terjadi di Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, Sumatra Barat. Demikian dilansir tribratanews di situs resmi Polri, Sabtu (9/3/2019).

Peristiwa yang terjadi di wilayah hukum Polres Solok Kota tersebut terjadi pada Kamis (7/3/2019) dini hari. Polres setempat berhasil mengungkap kasus pembunuhan itu kurang dari 24 jam.

Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan, dalam konferensi pers mengatakan, gadis berusia 16 tahun yang jadi korban, pertama kali ditemukan oleh ibunya sudah dalam keadaan meninggal di kamarnya.

“Ketika hari sudah siang, dilihat kamarnya anaknya terkunci. Saat dipanggil tidak ada jawaban sehingga kemudian pintu didobrak dan ditemukan anaknya sudah tidak bernyawa”, kata AKBP Dony.

Saat ditemukan, pada leher korban terdapat bekas jeratan tali dan bibir berdarah dan di TKP juga ada bercak darah.

Selanjutnya, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Solok Kota sehingga korban dibawa ke RS. Bhayangkara Polda Sumbar untuk diotopsi.

Hasil otopsi mengharahkan bukti pada pacar korban, seorang remaja putra yang juga berusia 16 tahun. Satreskrim Polres Solok Kota langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari para saksi.

“Dari hasil penyelidikan, bukti-bukti mengarah kepada tersangka. Sehingga, kami amankan pada hari Jumat tanggal 8 Maret 2019 di rumahnya sekitar pukul 04.00 WIB. Dari keterangan pelaku, ia mengakui membunuh korban,” katanya.

Kapolres menjelaskan, motif pelaku membunuh gadis yang diakui sebagai pacarnya tersebut lantaran sakit hati karena dituduh selingkuh. Selain itu, pelaku juga kalut karena khawatir gadis tersebut hamil. Akhirnya, pelaku nekat menjerat leher korban dengan tali jemuran yang sudah disimpul dan disimpan dalam saku.

“Pelaku juga mencekik korban sekitar 30 menit. Setelah memastikan korban tidak bernafas lagi, baru kemudian pelaku kabur”, jelasnya.

Sebelum melakukan pembunuhan, pelaku dan korban sempat berhubungan badan layaknya suami istri.

Atas perbuatan tersebut, polisi akan menjerat dengan pasal berlapis. Mulai dari Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan hukuman seumur hidup jo Pasal 338 tentang perlindungan anak dengan hukuman 16 tahun penjara. (*/HM)

Baca Juga

Mayat Pria Ditemukan di Ladang Karet Sijunjung, Diduga Korban Pembunuhan
Mayat Pria Ditemukan di Ladang Karet Sijunjung, Diduga Korban Pembunuhan
Mayat Misterius di Sitinjau Lauik, Sehari-harinya Bekerja di Payakumbuh
Mayat Misterius di Sitinjau Lauik, Sehari-harinya Bekerja di Payakumbuh
Serda Adan Aryan Marsal, terdakwa kasus pembunuhan casis Bintara TNI AL bernama Iwan Sutrisman Telaumbaua (21 tahun) menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer 1-03 Padang, Rabu (14/8/2024).
Serda Adan Pelaku Pembunuhan Casis TNI AL Dituntut Seumur Hidup dan Pemecatan
Polres Padang Pariaman terus mendalami kasus pembunuhan tragis Nia Kurnia Sari (18), seorang gadis penjual gorengan yang ditemukan
Kapolres Padang Pariaman: Tersangka IS Akui Perkosa Korban
Kepolisian Resor Padang Pariaman berhasil menangkap IS (28), tersangka kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari (18), seorang gadis penjual gorengan,
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Sembunyi di Loteng Rumah saat Penangkapan
Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus meninggalnya Nia Kurnia Sari (18), gadis penjual gorengan di Kabupaten Padang Pariaman,
Polisi Tetapkan Tersangka Pembunuh Nia: Ini Tampangnya dan Kini Masih Diburu