Langgam.id - Pacaran usia remaja berbuntut pembunuhan terjadi di Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, Sumatra Barat. Demikian dilansir tribratanews di situs resmi Polri, Sabtu (9/3/2019).
Peristiwa yang terjadi di wilayah hukum Polres Solok Kota tersebut terjadi pada Kamis (7/3/2019) dini hari. Polres setempat berhasil mengungkap kasus pembunuhan itu kurang dari 24 jam.
Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan, dalam konferensi pers mengatakan, gadis berusia 16 tahun yang jadi korban, pertama kali ditemukan oleh ibunya sudah dalam keadaan meninggal di kamarnya.
“Ketika hari sudah siang, dilihat kamarnya anaknya terkunci. Saat dipanggil tidak ada jawaban sehingga kemudian pintu didobrak dan ditemukan anaknya sudah tidak bernyawa”, kata AKBP Dony.
Saat ditemukan, pada leher korban terdapat bekas jeratan tali dan bibir berdarah dan di TKP juga ada bercak darah.
Selanjutnya, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Solok Kota sehingga korban dibawa ke RS. Bhayangkara Polda Sumbar untuk diotopsi.
Hasil otopsi mengharahkan bukti pada pacar korban, seorang remaja putra yang juga berusia 16 tahun. Satreskrim Polres Solok Kota langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari para saksi.
“Dari hasil penyelidikan, bukti-bukti mengarah kepada tersangka. Sehingga, kami amankan pada hari Jumat tanggal 8 Maret 2019 di rumahnya sekitar pukul 04.00 WIB. Dari keterangan pelaku, ia mengakui membunuh korban,” katanya.
Kapolres menjelaskan, motif pelaku membunuh gadis yang diakui sebagai pacarnya tersebut lantaran sakit hati karena dituduh selingkuh. Selain itu, pelaku juga kalut karena khawatir gadis tersebut hamil. Akhirnya, pelaku nekat menjerat leher korban dengan tali jemuran yang sudah disimpul dan disimpan dalam saku.
“Pelaku juga mencekik korban sekitar 30 menit. Setelah memastikan korban tidak bernafas lagi, baru kemudian pelaku kabur”, jelasnya.
Sebelum melakukan pembunuhan, pelaku dan korban sempat berhubungan badan layaknya suami istri.
Atas perbuatan tersebut, polisi akan menjerat dengan pasal berlapis. Mulai dari Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan hukuman seumur hidup jo Pasal 338 tentang perlindungan anak dengan hukuman 16 tahun penjara. (*/HM)