Langgam.id - Kementerian Agama (Kemenag) RI berencana untuk mengkaji ulang skema penentuan kuota haji bagi setiap provinsi di Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI, Hilman Latief, saat menghadiri acara serah terima Gedung Pusat Layanan Informasi dan Dokumentasi Haji dan Umrah Terpadu Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Aceh, Rabu (5/3/2025).
Hilman mengungkapkan bahwa saat ini, penentuan kuota haji didasarkan pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2021, yang mengacu pada proporsi jumlah penduduk muslim dan/atau jumlah daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi. Namun, skema ini dinilai menimbulkan ketidakmerataan masa tunggu jemaah haji di berbagai daerah.
"Kita akan kaji kembali apakah berdasarkan proporsi penduduk muslim, atau berdasarkan jumlah pendaftarnya," kata Hilman. "Mudah-mudahan ke depan kita rumuskan kembali tentang kuota jamaah per provinsi ini," katanya, dikutip Kamis (6/3/2025).
Ia memberikan ilustrasi, ada provinsi dengan jumlah penduduk muslim mencapai 48 juta namun jumlah pendaftarnya hanya 550 ribu jemaah. Sementara itu, provinsi lain dengan jumlah penduduk muslim 40 juta memiliki pendaftar haji hingga 700 ribu.
"Hal ini mempengaruhi masa tunggu jemaah menjadi tidak merata," jelasnya.
Rencana kajian ulang ini juga merespons permintaan dari Gubernur Aceh, yang disampaikan oleh Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Zahrol Fajri. Mengingat jumlah penduduk Aceh yang mencapai 5,5 juta jiwa, Pemerintah Aceh berharap kuota haji mereka dapat disesuaikan, dari sekitar 4 ribu jemaah per tahun menjadi 5,5 ribu jemaah.
"Dengan 5,5 juta penduduk Aceh, kami berharap dengan rumus selama ini, yang hanya 4 ribuan jamaah per tahun, kuota haji untuk Aceh disesuaikan kembali semoga bisa hingga 5,5 ribuan jemaah," ujar Zahrol.
Kajian ulang skema kuota haji ini diharapkan dapat menghasilkan sistem yang lebih adil dan merata, sehingga masa tunggu jemaah haji di seluruh Indonesia dapat lebih terprediksi dan terkelola dengan baik. (*/Fs)