Masa Tunggu Tak Merata, Kemenag Bakal Kaji Ulang Pembagian Kuota Haji Provinsi

Berita terbaru dan terkini hari ini: Calhaj Indonesia kembali bisa melaksanakan ibadah haji pada tahun ini.

Ibadah haji. [foto: canva.com]

Langgam.id - Kementerian Agama (Kemenag) RI berencana untuk mengkaji ulang skema penentuan kuota haji bagi setiap provinsi di Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI, Hilman Latief, saat menghadiri acara serah terima Gedung Pusat Layanan Informasi dan Dokumentasi Haji dan Umrah Terpadu Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Aceh, Rabu (5/3/2025).

Hilman mengungkapkan bahwa saat ini, penentuan kuota haji didasarkan pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2021, yang mengacu pada proporsi jumlah penduduk muslim dan/atau jumlah daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi. Namun, skema ini dinilai menimbulkan ketidakmerataan masa tunggu jemaah haji di berbagai daerah.

"Kita akan kaji kembali apakah berdasarkan proporsi penduduk muslim, atau berdasarkan jumlah pendaftarnya," kata Hilman. "Mudah-mudahan ke depan kita rumuskan kembali tentang kuota jamaah per provinsi ini," katanya, dikutip Kamis (6/3/2025).

Ia memberikan ilustrasi, ada provinsi dengan jumlah penduduk muslim mencapai 48 juta namun jumlah pendaftarnya hanya 550 ribu jemaah. Sementara itu, provinsi lain dengan jumlah penduduk muslim 40 juta memiliki pendaftar haji hingga 700 ribu.

"Hal ini mempengaruhi masa tunggu jemaah menjadi tidak merata," jelasnya.

Rencana kajian ulang ini juga merespons permintaan dari Gubernur Aceh, yang disampaikan oleh Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Zahrol Fajri. Mengingat jumlah penduduk Aceh yang mencapai 5,5 juta jiwa, Pemerintah Aceh berharap kuota haji mereka dapat disesuaikan, dari sekitar 4 ribu jemaah per tahun menjadi 5,5 ribu jemaah.

"Dengan 5,5 juta penduduk Aceh, kami berharap dengan rumus selama ini, yang hanya 4 ribuan jamaah per tahun, kuota haji untuk Aceh disesuaikan kembali semoga bisa hingga 5,5 ribuan jemaah," ujar Zahrol.

Kajian ulang skema kuota haji ini diharapkan dapat menghasilkan sistem yang lebih adil dan merata, sehingga masa tunggu jemaah haji di seluruh Indonesia dapat lebih terprediksi dan terkelola dengan baik. (*/Fs)

Baca Juga

Menteri Agama Akan Bentuk Lembaga Pengelola Dana Umat
Menteri Agama Akan Bentuk Lembaga Pengelola Dana Umat
Pemerintah Tetapkan Idul Fitri Jatuh pada Senin 31 Maret 2025
Pemerintah Tetapkan Idul Fitri Jatuh pada Senin 31 Maret 2025
Pemkab Dharmasraya bakal menggelar Salat Idul Adha 1444 Hijriyah di Masjid Agung Dharmasraya yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera.
Kemenag Optimalkan Layanan Masjid Ramah Pemudik hingga Puncak Arus Balik Lebaran
Langgam.id-Masjidil Haram
Kemenag Catat 183.284 Jemaah Sudah Lunasi Biaya Haji Reguler 2025
Pemkab Dharmasraya bakal menggelar Salat Idul Adha 1444 Hijriyah di Masjid Agung Dharmasraya yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera.
Kemenag Siapkan 6.291 Posko Masjid di Jalur Mudik
UIN Imam Bonjol Padang membuka kesempatan bagi mahasiswa berprestasi untuk meraih beasiswa. Beasiswa ini merupakan kerja sama
Kemenag Buka Pendaftaran Beasiswa Indonesia Bangkit, Ini Syaratnya