InfoLanggam – Pemkab Tanah Datar resmi perpanjang masa tanggap darurat selama tujuh hari terhitung mulai 10-17 Desember 2025 mendatang.
Bupati Tanah Datar, Eka Putra mengatakan bahwa setelah diberlakukan tanggap darurat bencana selama 14 hari, saat ini kondisi masih ada pengungsi yang perlu diperhatikan dan membutuhkan logistik.
Kemudian, kata Eka, masih ada daerah yang butuh penanganan khusus untuk memperbaiki akses, perbaikan jembatan putus, lahan pertanian rusak dan juga pembersihan rumah warga.
“Untuk itu diputuskan tanggap darurat bencana diperpanjang selama tujuh hari lagi sampai 17 Desember 2025,” ujar Eka dalam rapat evaluasi bersama Forkopimda Tanah Datar yang digelar, Senin (8/12/2025) malam di posko bantuan utama Batu Taba, Kecamatan Batipuh Selatan.
Ia menjelaskan bahwa penetapan status ini penting agar seluruh unsur dapat fokus dalam penanggulangan bencana.
“Dari kondisi wilayah yang terdampak dan kajian bersama Ketua DPRD, Kapolres, Dandim, BPBD dan OPD terkait, tentu kita perlu menetapkan perpanjangan tanggap darurat bencana tingkat kabupaten untuk tujuh hari ke depan, agar kita bisa fokus menanggulangi bencana yang terjadi,” bebernya.
Kalaksa BPBD Tanah Datar, Ermon Revlin menyebutkan, bencana yang dipicu oleh intensitas curah hujan tinggi dan angin kencang ini menyebabkan jembatan putus, lahan pertanian rusak, rumah warga hanyut, serta fasilitas ibadah dan fasilitas umum lainnya ikut terdampak di beberapa kecamatan.
“Adapun daerah yang terdampak dengan kondisi paling parah antara lain Kecamatan Batipuh Selatan, Kecamatan Batipuh, dan Kecamatan X Koto,” tuturnya.
Ermon menambahkan, sebelumnya tanggap darurat sudah ditetapkan selama 14 hari. Kemudian berdasarkan kajian teknis sampai saat ini masih diperlukan perhatian khusus dari pemerintah terutama kondisi pengungsi masih butuh perhatian logistik.
Saat ini, terang Ermon, masih ada satu daerah yang belum bisa di akses dengan kendaraan yaitu Subarang Luak Batipuh Baruah.
Hal ini karena masih menggunakan jembatan darurat dan masih banyaknya rumah warga yang belum terselesaikan pembersihannya akibat karena tertimbun longsor dan material.
“Untuk itu, masih perlu diperpanjang masa tanggap darurat,” ucap Ermon. (*)






