Masa Jabatan Gubernur Sebulan Lagi, DPRD Sumbar Gelar Paripurna untuk Usulan Pemberhentian

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dan Wagub Sumbar Nasrul Abit saat mengikuti upacara Peringatan Hari Pancasila dengan video conference bersama Presiden Joko Widodo. (Foto: Dok.Humas Pemprov Sumbar)

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dan Wagub Sumbar Nasrul Abit saat mengikuti upacara Peringatan Hari Pancasila dengan video conference bersama Presiden Joko Widodo. (Foto: Dok.Humas Pemprov Sumbar)

Langgam.id-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) menggelar rapat paripurna untuk mengumumkan dan penetapan usul pemberhentian gubenur dan wakil gubernur. Keduanya memimpin secara efektif dengan sisa masa jabatan sekitar satu bulan lagi.

Ketua DPRD Sumbar Supardi menjelaskan pasangan, Gubernur Irwan Prayitno dan Wakil Gubernur Nasrul Abit memimpin pada periode 2016-2021. Hal itu berdasarkan Keppres Nomor 15/P Tahun 20216 tentang pengesahan pengangkatan gubernur dan wakil gubernur.

“Dalam undang-undang jabatan gubernur dan wakil gubernur berlangsung 5 tahun, sesuai berita acara pelantikan keduanya pada Februari 2016 dan berakhir menjabat pada 12 Februari 2021,” katanya di Gedung DPRD Sumbar, Kamis (7/1/2021).

Sesuai dengan ketentuan pada pasal 78 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014, maka kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.

Dijelaskannya, salah satu tugas DPRD dalam adalah mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

Nantinya juga disiapkan konsep keputusan DPRD Sumbar tentang usul pemberhentian gubernur dan wakil gubernur masa jabatan 2016-2021.

“Dengan  berakhirnya masa jabatan gubernur dan wakil gubernur, maka tidak ada lagi kewajiban kepala daerah untuk menyampaikan LKPJ akhir masa jabatan kepada DPRD,” imbuhnya.(Rahmadi/Ela)

Baca Juga

Bocoran dari pihak penyelenggara Student Literasi Camp (SLC) 2024, akan digelar selama 4 hari, 17-20 Mei 2024. Selama itu, peserta akan
Mausim Akhir November
Total kerugian sementara akibat bencana hidrometeorologi yang melanda Sumbar mencapai Rp1 triliun lebih. Hal itu diketahui dari data yang
BPBD Evakuasi 16 Jenazah Korban Galodo Silaing Jembatan Kembar
Terisolir Akses Putus, Warga di Sejumlah Nagari di Palembayan Butuh Bantuan Sembako
Terisolir Akses Putus, Warga di Sejumlah Nagari di Palembayan Butuh Bantuan Sembako
Proses evakuasi korban galodo di kawasan jembatan kembar, Silaing Bawah, Padang Panjang, Sabtu (29/11/2025). BPBD
Galodo Jembatan Kembar Silaing, Tiga Jenazah Korban Berhasil Dievakuasi
Proses evakuasi korban banjir bandang atau galodo di Salareh Aia, Palembayan, Kabupaten Agam, Jumat (27/11/2025. BPBD
Rekap Bencana Sumbar: 88 Meninggal, 85 Orang Hilang
Banjir bandang merendam pemukiman wawrga di Kota Padang, Jumat (28/11/2025). BPBD
Update Banjir Bandang Kota Padang: 9 Orang Meninggal Dunia