Masa Jabatan Gubernur Sebulan Lagi, DPRD Sumbar Gelar Paripurna untuk Usulan Pemberhentian

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dan Wagub Sumbar Nasrul Abit saat mengikuti upacara Peringatan Hari Pancasila dengan video conference bersama Presiden Joko Widodo. (Foto: Dok.Humas Pemprov Sumbar)

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dan Wagub Sumbar Nasrul Abit saat mengikuti upacara Peringatan Hari Pancasila dengan video conference bersama Presiden Joko Widodo. (Foto: Dok.Humas Pemprov Sumbar)

Langgam.id-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) menggelar rapat paripurna untuk mengumumkan dan penetapan usul pemberhentian gubenur dan wakil gubernur. Keduanya memimpin secara efektif dengan sisa masa jabatan sekitar satu bulan lagi.

Ketua DPRD Sumbar Supardi menjelaskan pasangan, Gubernur Irwan Prayitno dan Wakil Gubernur Nasrul Abit memimpin pada periode 2016-2021. Hal itu berdasarkan Keppres Nomor 15/P Tahun 20216 tentang pengesahan pengangkatan gubernur dan wakil gubernur.

"Dalam undang-undang jabatan gubernur dan wakil gubernur berlangsung 5 tahun, sesuai berita acara pelantikan keduanya pada Februari 2016 dan berakhir menjabat pada 12 Februari 2021," katanya di Gedung DPRD Sumbar, Kamis (7/1/2021).

Sesuai dengan ketentuan pada pasal 78 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014, maka kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.

Dijelaskannya, salah satu tugas DPRD dalam adalah mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

Nantinya juga disiapkan konsep keputusan DPRD Sumbar tentang usul pemberhentian gubernur dan wakil gubernur masa jabatan 2016-2021.

"Dengan  berakhirnya masa jabatan gubernur dan wakil gubernur, maka tidak ada lagi kewajiban kepala daerah untuk menyampaikan LKPJ akhir masa jabatan kepada DPRD," imbuhnya.(Rahmadi/Ela)

Baca Juga

BPS mencatat angka kemiskinan di Sumatera Barat turun dalam sembilan tahun terakhir
Survei BPS : Angka Kemiskinan Sumbar Turun dalam Sembilan Tahun Terakhir
Profil Prof Martin Kustati yang Jabat Rektor UIN Imam Bonjol 2025-2029
Profil Prof Martin Kustati yang Jabat Rektor UIN Imam Bonjol 2025-2029
Prof Martin Kustati Kembali Jadi Rektor UIN Imam Bonjol
Prof Martin Kustati Kembali Jadi Rektor UIN Imam Bonjol
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan keprihatinannya atas insiden pembubaran kegiatan ibadah di rumah doa milik umat Kristen di Padang
Menteri Agama Utus Tim untuk Mendalami Insiden Perusakan Rumah Doa
Bukik Batabuah
Antisipasi Galodo, Kelompok Siaga Bencana Susuri Aliran Sungai
Karhutla di Kabupaten Solok
Karhutla Sumbar, BMKG Gelar Operasi Hujan Buatan Hari Ini