Masa Jabatan Diperpanjang, Sutan Riska Minta Wali Nagari Taat Aturan Gunakan Dana Desa

Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan mengukuhkan penyesuaian masa jabatan 52 wali nagari se-Kabupaten Dharmasraya di Auditorium

Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan bersama dengan 52 wali nagari yang dikukuhkan masa jabatannya menjadi 8 tahun. [foto: Pemkab Dharmasraya]

InfoLanggam – Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan mengukuhkan penyesuaian masa jabatan 52 wali nagari se-Kabupaten Dharmasraya di Auditorium Dharmasraya, Pulau Punjung, Selasa (2/7/2024).

Pengukuhan tersebut sebagai bentuk tindak lanjut ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dimana dalam satu pasal menetapkan bahwa masa jabatan wali nagari (kepala desa) menjadi 8 tahun, dari yang sebelumnya 6 tahun.

Dalam kesempatan itu Sutan Riska menyampaikan latar belakang pemerintah dilaksanakan perpanjangan masa jabatan antara lain untuk mendorong prakarsa, gerakan dan partisipasi masyakat guna pengembangan potensi masyarakat, serta meningkatkan pelayanan publik.

“Perpanjangan masa jabatan wali nagari secara substansi tidak hanya untuk memperkuat wali nagari, akan tetapi sebagai upaya mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat nagari sesuai potensi yang dimiliki oleh nagari,” ucap Sutan Riska.

Ia mengharapkan para wali nagari dapat mengembangkan potensi maupun sumber daya nagari untuk memajukan perekonomian masyarakat nagari sebagai bentuk subjek pembangunan.

Menurut Sutan Riska, perpanjangan masa jabatan wali nagari merupakan amanah besar dari negara. Oleh karena itu, ia mendorong wali nagari agar melakukan inovasi-inovasi dalam menjalankan roda pemerintahan, pemberdayaan masyarakat bahkan dikonkretkan dengan mengajak masyarakat untuk melakukan investasi di nagarinya.

Di lain hal, Sutan Riska juga mengingatkan agar wali nagari untuk taat pada aturan penggunaan dana desa serta norma aturan lain selaku pimpinan masyarakat.

Dirinya menegaskan tidak ingin melihat wali nagari berurusan hukum karena dana desa maupun hal-hal lain yang bertentangan dengan regulasi maupun kode etik seorang walinagari.

“Selain itu wali nagari harus rajin melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan untuk memastikan pelayanan, program dan kegiatan tepat sasaran,” bebernya.

Sutan Riska juga mengharapkan agar wali nagari menjalin hubungan harmonis dengan semua pihak dalam menjalankan kegiatan. Pasalnya pembangunan di wilayah nagari sangat tergantung partisipasi publik yang akan dapat diperoleh jika stakeholder mempunyai hubungan baik.

Sementara kepada Ibu-Ibu Ketua PKK Nagari yang pada saat yang bersamaan juga dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya oleh Ketua TP PKK Dharmasraya, Dewi Sutan Riska.

Dewo berpesan agar ibu-ibu ketua PKK nagari selalu mendapingi suaminya yang notabene wali nagari dengan baik, agar semangat dan emosinya terjaga.

Katanya, Ketua TP PKK Nagari dapat mengimplementasikan 10 program pokok PKK, dengan mengedepankan prinsip pemberdayaan, dan turut menciptakan suasana kondusif di nagari masing-masing.

“Mari tingkatkan dedikasi dan loyalitas dalam pengabdian demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Layani masyarakat dengan setulus hati,” sebutnya.

Adapun yang dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya pada hari ini oleh Sutan Riska terdapat tiga wali nagari yang seharusnya berakhir pada Desember yang akan datang, diperpanjang sampai 2026, yakni Wali Nagari Sipangkur, Wali Nagari Kurnia Koto Salak dan Wali Nagari Koto Besar.

Selanjutnya enam wali nagari yang semula masa jabatannya periode 2021-2027 menjadi periode 2021-2029. Terakhir, 43 wali nagari hasil pemilihan serentak tahun 2022 yang semula perode 2022-2028 menjadi periode 2022-2030.

Pengukuhan perpanjang masa jabatan wali nagari juga turut disaksikan Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan, Dandim 0310/SSD diwakili Danramil Pulau Punjung, Mayor Sarinto, Kajari Dharmasraya Ariana Juliastuty, Ketua MUI Aminullah Salam, Ketua Baznas, Z Lubis, Danyon C Satbrimob Dharmasraya, Kompol Encep Hendri dan Kalapas Dharmasraya, Budi Setyo Prabowo.

Dari unsur pemerintah daerah hadir Sekretaris Daerah, Adlisman beserta staf ahli bupati, asisten, kepala OPD, kepala bagian, camat dan kepala Puskesmas.

Sedangkan dari Organiasi Wanita tampak Ketua Dharmawanita Persatuan, Syafni Adlisman, pengurus TP-PKK Kabupaten Dharmasraya beserta seluruh Ketua TP PKK Kecamatan. (*)

Baca Juga

Inovasi Kartu Digital Sungai Rumbai Sehat untuk Eradikasi Stunting (KARDI SARAS) milik Pemkab Dharmasraya berhasil meraih penghargaan OPSI
Inovasi KARDI SARAS Puskesmas Rumbai Dharmasraya Raih Penghargaan OPSI KIPP 2025
Wagub Sumbar Vasko Ruseimy bersama Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani meresmikan sekaligus membuka pelayanan Samsat Nagari Samnag
Optimalkan Penerimaan Daerah, Samsat Nagari Hadir di Sungai Rumbai Dharmasraya
DPRD Dharmasraya menggelar Sidang Paripurna Istimewa dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-22 Kabupaten Dharmasraya di Ruang
Sidang Paripurna Istimewa HUT ke-22 Dharmasraya, Bupati Paparkan Progres Pembangunan
Pemkab Dharmasraya menggelar acara pisah sambut Kapolres Dharmasraya dari AKBP Purwanto Hari Subekti kepada AKBP Kartyana Widyarso
Kapolres Dharmasraya Berganti, Bupati Harap Sinergi dan Kolaborasi Terjalin Semakin Kuat
Jalan Santai HUT Ke-22 Dharmasraya, Warga Sialang Gaung Dapat Motor
Jalan Santai HUT Ke-22 Dharmasraya, Warga Sialang Gaung Dapat Motor
Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani menerbitkan Surat Edaran Nomor 300/600/Satpol PP Damkar-2025 tentang Penertiban Tempat Hiburan
Tindak Tegas Pelanggar Aturan, Bupati Dharmasraya Terbitkan SE Penertiban Tempat Hiburan