Langgam.id - Plt Walikota Pariaman, Mardison Mahyuddin bersama dengan Forkopimda Kota Pariaman mengikuti Rapat Koordinasi Secara Virtual Dalam Rangka Sinergitas Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah Dalam Pelaksanaan Regulasi Omnibus Law, Bertempat Di ruang rapat walikota, Kantor Balaikota Pariaman, Rabu (14/10/2020).
Rakor ini dibuka oleh Menko Polhukam (Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan), Mahfud MD. Dalam pemaparannya,Mahfud MD menyayangkan sejumlah hal, mulai dari hoaks yang beredar hingga aksi demonstrasi yang diwarnai perusakan fasilitas umum, terkait dengan penyampaian aspirasi tentang UU Cipta Kerja dalam berbagai bentuknya di sejumlah daerah.
Pada kesempatan itu, Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan sejumlah poin penting terkait situasi Omnibus Law. Mahfud MD menjelaskan bahwa Omnibus Law yang dibentuk untuk mensejahterakan masyarakat melalui pembukaan lapangan kerja seluas-luasnya, perlindungan butuh, penyederhanaan birokrasi, korupsi di dalam tindak pidana korupsi dan pungli hingga tindak pidana korupsi lainnya.
“Pemerintah menghormati pendapat yang berpendapat serta menyampaikan aspirasi yang berhubungan dengan UU Cipta Kerja, sepanjang pendapat disuarakan dengan cara yang baik, menghormati hak warga lain dan menjaga ketertiban umum,” ujarnya.
Sementara itu Mendagri, Tito Karnavian juga mengungkapkan pemerintah menyayangkan aksi anarkis di beberapa daerah dengan perusakan tempat, bangunan hingga fasilitas umum.
“Kepada Kepala Daerah, mulai dari Gubernur, Bupati, Walikota, serta Forkopimda baik Provinsi dan Forkopimda Kabupaten/Kota, agar dapat membuat tim kecil untuk mensosialisasikan UU Cipta kerja ini kepada masyarakatnya, sehingga tidak terjadi miss komunikasi dan simpang siur pemberitaan yang tidak benar, yang kontra produktif dengan UU yang sebenarnya,” tukas mantan Kapolri ini.
UU Cipta Kerja ini terdiri dari 15 bab, 86 Pasal, dimana didalam Omnibus Law ini, ada 76 UU yang direvisi didalam satu UU. “Tujuan umum dari UU Cipta Kerja diantaranya menciptakan lapangan kerja dan kewirausahaan melalui kemudahan berusaha, mudah mendapatkan perizinan dan fasilitas/kemudahan, perlakuan khusus untuk UMK, mudah dalam mendapatkan legalitas usaha, mudah dalam manajemen/operasional koperasi,” tutupnya.
Plt Walikota Pariaman, Mardison Mahyuddin mengatakan bahwa pihaknya mendukung kebijakan yang diambil pemerintah terkait dengan UU Cipta Kerja ini, dimana tujuan yang sebenarnya adalah untuk membuka lapangan kerja, kemudahan investasi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Ada komunikasi yang terputus tentang UU Cipta Kerja ini, jadi dengan penjelasan dari para Menko dan Para Menteri yang bersinggungan, kini kita mendapat informasi yang benar, karena itu, kita akan mensosialisasikan tentang draf final UU Cipta Kerja yang sudah diahkan DPR per tanggal 5 Oktober 2020 yang lalu,” tuturnya.
“Kami berharap, agar informasi tentang Omnibus Law ini, dapat ditarnsfer ke daerah, sehingga kita dapat mensosialisasikanya kepada masyarakat, apa saja sebenarnya pasal per pasal yang ada di UU Cipta Kerja ini, sehingga masyarakat, pekerja dan mahasiswa dapat memahaminya dengan baik, dan memahami tujuan dari UU ini,” ulasnya mengakhiri.
Dalam Rakoor ini diikuti juga oleh Menko Perekonomian, Airlangga Hartanto, Menteri Dalam Negeri, M. Tito Karnavian, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Syofyan A Djalil, yang masing masing memberikan penjelasan terkait UU Cpta Kerja ini.
Selain itu Rakoor ini juga dihadiri oleh Panglima TNI yang diwakili oleh Kababhinkam TNI, Kapolri yang diwakili oleh Wairmasum Polri, Wakil Jaksa Agung, Sestama BIN, Para Gubernur, Bupati dan Walikota se Indonesia, serta Forkopimda baik Provinsi dan Kabupaten/Kota se Indonesia. (Inf/HFS)