Langgam.id - Lima orang terduga kasus penganiayaan berujung meninggalnya seseorang diringkus pihak kepolisian di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar). Kasus ini berawal dari tuduhan maling handphone yang disangkakan kepada korban berinisial DA, pria 28 tahun.
Para terduga pelaku diketahui berinisial RH (25), RG (30), ZH (47), FJ (20) dan EF (26). Korban diduga dianiaya, jenazah korban ditemukan tergantung di pohon rambutan.
"Kasus yang diduga meninggal dunia orang karena adanya dianiaya bersama-sama. Kasus ini terungkap kejadian pada 22 April 2022," ujar Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir saat jumpa pers, Selasa (26/4/2022).
Awalnya, kata Imran, meninggalnya korban diduga bunuh diri. Namun hasil olah tempat kejadian perkara ditemukan adanya kejanggalan terhadap jenazah korban.
"Penyidik dari Polsek Kuranji dan tim identifikasi olah TKP. Setelah itu, ditemukan kecurigaan bahwa di tubuh korban ada luka lebam," jelasnya.
Hasil temuan ini kemudian penyidik berkoordinasi dengan tim forensik Rumah Sakit Bhayangkara Padang. Imran menyebutkan, fakta ditemukan bahwa korban sebelum meninggal mendapat penganiayaan dari lima orang pelaku.
"Karena korban ini diduga mengambil handphone salah seorang pelaku. Jadi saat itu, korban didatangi pelaku, dibawa ke rumah untuk diminta menyerahkan handphone," ujarnya.
"Tapi saat itu, korban melarikan diri dari Rumah. Setelah itu korban ditemukan gantung diri dengan ikat pinggang. Di tubuh korban ditemukan luka lebam di leher dan sekujur tubuh," sambung Imran.
Imran mengungkapkan, pihaknya masih menunggu hasil lengkap otopsi jenazah korban. Hal ini untuk memastikan apakah korban digantung lalu meninggal atau meninggal baru digantung.
"Menunggu hasil autopsi dari forensik. Meninggal dulu atau bagaimana digantung," tuturnya.
--
Dapatkan update berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.