Langgam.id - Seorang pria berinisial S (39) diringkus jajaran Sat Reskrim Polresta Bukittinggi karena kedapatan main judi online jenis togel, Kamis (10/11/2022) sekitar pukul 22.30 WIB.
PS. Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal mengatakan, S ditangkap di komplek rumah dinas guru Sekolah Dasar (SD) 09 Sungai Cubadak, Baso.
"Jajaran Sat Reskrim tetap melakukan penyelidikan tentang lokasi-lokasi perjudian baik online maupun darat, dan berhasil menangkap pelaku berinisial S," ujar Fetrizal melalui keterangan tertulisnya, Jumat (11/11/2022).
Dari tangan pelaku, kata Fetrizal, Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan yaitu berupa satu unit Handphone Android merek Oppo warna biru, dan satu buah Buku Rekening BRI.
"Usai ditangkap, tersangka S langsung digeladang ke Sat Reskrim Polresta Bukittinggi," ungkapnya.
Baca juga: Polisi Ciduk Bandar Judi Togel di Aur Gading Sijunjung
Atas perbuatannya, lanjut Fetrizal, S dissangkakan pasal 303 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.
—