Langgam.id - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah berpesan, agar media dan pengamat memberikan informasi akurat kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan Mahyeldi saat membahas Undang-undang (UU) Provinsi Sumatra Barat yang dinilai mendiskriminasi Kabupaten Kepualauan Mentawai.
"Kepada media agar memberikan informasi akurat kepada masyarakat. Teman-teman media dan pengamat, tolong cerdaskan masyarakat dengan pengamatan yang komperhensif," ujar Mahyeldi, Rabu (17/8/2022).
Sebelumnya, Mahyeldi menegaskan, bahwa UU Provinsi Sumbar sama sekali tidak menidiskriminasi Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Dalam regulasi pengganti UU: Nomor 61 Tahun 1958, kata Mahyeldi, tidak ada pengkerdilan masyarakat Suku Mentawai. Semua terakomodir, khususnya Kepulauan Mentawai sebagai satu-satunya daerah kepulauan di Sumbar.
UU itu, sebut Mahyeldi, harus dibaca dengan cermat dan komprehensif, apalagi di dalam UU tersebut banyak pasal-pasal yang terkandung dan jangan terfokus kepada satu pasal saja, apalagi hanya satu ayat.
"Menurut saya tidak ada konflik dan diskriminasi. Kalau membaca undang-undang tersebut secara komprehensif, jangan fokus ke Pasal 5c saja, di sana tertulis dengan jelas Sumbar memiliki 19 kabupaten dan kota dan Kepulauan Mentawai masuk di dalamnya," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam Rapat Forkopimda, gubernur juga secara khusus membahas kritikan terhadap UU Provinsi Sumbar.
Menurut Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Devi Kurnia menyebutkan, persoalan itu hanya diakibatkan salah persepsi, sebab tidak ada keistimewaan Provinsi Sumbar dalam regulasi tersebut seperti isu yang beredar.
Baca juga: Mahyeldi Bantah UU Provinsi Sumbar Diskriminasi Mentawai
“Undang-undang Sumbar ini dasarnya hanyalah pembaharuan dari UU sebelumnya tentang pembentukkan Sumatra Tengah. Adanya isu UU ini untuk menjadikan Sumbar bersyariah, itu tidak benar. Ini bukan UU tentang keistimewaan seperti di Aceh. Termasuk isu keterabaian Mentawai juga tidak benar. Semua sudah clear tentang pernyataan kepulauan Mentawai, semua terakomodir, ini hanya masalah tafsir,” kata Devi.
—