Mahyeldi Ingatkan ASN Pemprov Sumbar Jangan Terima Uang Tak Jelas Sumbernya

Pemprov Sumbar mengundang perwakilan dari lima kementerian untuk rapat bersama guna membahas sejumlah permasalahan Mentawai

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah. [foto: Pemprov Sumbar]

Langgam.id – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sumbar agar tidak menerima uang yang tidak jelas asal usulnya.

Hal tersebut disampaikan Mahyeldi saat melantik dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan 1.260 PPPK Formasi Tahun 2023 di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar pada Selasa (28/05/2024) di Halaman Istana Gubernuran.

“Jangan ada diantara bapak/ibu menerima uang yang tidak jelas. Jangan diterima. Harus jelas aturannya, harus jelas peraturan daerahnya, harus jelas peraturan pemerintah, dan harus jelas ada peraturan Gubernur,” tegas Mahyeldi.

Mahyeldi juga mengingatkan agar para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengajarkan hal yang baik kepada para PPPK yang baru dilantik.

“Jangan diajarkan mereka yang tidak baik hasilnya, yang dibawa pulang itu (harus) berkah. Yang jelas kebenaran aturannya, dan jelas kebenaran syariatnya, supaya berkah,” katanya.

Gubernur Sumbar ini menjelaskan bahwa hal tersebut wajib dilakukan sesuai dengan perjanjian kerja yang telah ditandatangani. “Perlu diingat, (ada) penilaian publik. Ada Core Value, yakni (ASN) ada nilai-niai yang menjadi pegangan, dan menjadi patokan dalam bekerja, dan berbuat,” sebut Mahyeldi.

Lebih lanjut, Mahyeldi mengingatkan agar para ASN dan PPPK memberikan pelayanan kepada masyarakat secara akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.

“(ASN & PPPK) tidak hanya bisa dipertanggungjawabkan tapi juga (harus) bisa dipertanggungjawabkan. Disiplin, dan memiliki tanggungjawab yang tinggi. (Juga) identitas yang tinggi, kompeten (atas) kemampuannya,” tandas Mahyeldi.

Terakhir, Mahyeldi mewanti-wanti para ASN dan PPPK agar mendahulukan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi. “Dahulukan kepentingan negara, dari kepenting pribadi, keluarga dan golongan. Harus sungguh-sungguh, dan sesuai aturan yang terpenting,” pungkas Mahyeldi. (*/Fs)

Tag:

Baca Juga

Pemkab Pasbar Hadirkan Pelayanan Terpadu di Kecamatan Talamau
Pemkab Pasbar Hadirkan Pelayanan Terpadu di Kecamatan Talamau
Kasus Bom Rakitan di MAN 3 Padang, Ditjen Polpum Kemendagri Minta Peran Guru BK Dioptimalkan
Kasus Bom Rakitan di MAN 3 Padang, Ditjen Polpum Kemendagri Minta Peran Guru BK Dioptimalkan
Kasus Bom Rakitan di MAN 3 Padang, Kemendagri Tegaskan Bukan Terorisme
Kasus Bom Rakitan di MAN 3 Padang, Kemendagri Tegaskan Bukan Terorisme
Dirjen Polpum Kemendagri: Sumbar Bisa Jadi Percontohan Pencegahan Konflik Berbasis Sekolah
Dirjen Polpum Kemendagri: Sumbar Bisa Jadi Percontohan Pencegahan Konflik Berbasis Sekolah
Pengadilan Negeri Kelas I A Padang menggelar sidang kasus penipuan dan pemalsuan mengunakan cek senilai Rp828.880.000 pada Senin (28/4/2025).
2 Terdakwa Kasus Penyelundupan Emas Batangan dari Padang Dituntut 3,6 Tahun
OJK Serahkan Tersangka Kasus PT Asuransi Jiwa Prolife ke Kejaksaan, Sita Aset untuk Lindungi Pemegang Polis
OJK Serahkan Tersangka Kasus PT Asuransi Jiwa Prolife ke Kejaksaan, Sita Aset untuk Lindungi Pemegang Polis