Mahasiswa Unand Demo PN Padang, Tuntut Percepatan Kasus Korupsi Dana Kemahasiswaan

Ratusan mahasiswa Universitas Andalas (Unand) menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Padang, Senin (11/11/2024).

Aksi demontrasi yang digelar mahasiswa Universitas Andalas (Unand) di depan Pengadilan Negeri (PN) Padang, Senin (11/11/2024). [foto: Dharma Harisa]

Langgam.id - Ratusan mahasiswa Universitas Andalas (Unand) menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Padang, Senin (11/11/2024). Mereka menuntut agar PN Padang serius dan mempercepat penanganan kasus dugaan korupsi dana kemahasiswaan Unand yang sedang disidangkan.

Presiden Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unand, Firdaus menyatakan aksi ini didasari keresahan mahasiswa atas lambatnya penanganan kasus yang merugikan mereka.

"Kasus ini sudah berlangsung sejak tahun 2022. Di data kami, nilai korupsinya Rp600 juta, namun di PN Padang disebutkan Rp500-an juta. Bagi kami, itu sangat besar," ujarnya, Senin (11/11/2024).

Firdaus mengungkapkan, banyak mahasiswa yang dana prestasi serta dana organisasi mahasiswa belum dicairkan. "Ada ratusan mahasiswa yang uangnya belum dicairkan kembali. Kami ditanya, kami juga tidak tahu jawabannya. Katanya masih di PN Padang, masih diproses, begitu kata pihak kampus," tambahnya.

Mereka menuntut Ketua PN Padang untuk memastikan kasus ini selesai dalam tiga bulan ke depan. "Tadi disampaikan bahwa harus selesai dalam tiga bulan. Kalau tidak, beliau bersedia mundur dari jabatannya. Itu yang kami pegang, dan tadi juga direkam oleh media," jelas Firdaus.

Menurutnya, dampak korupsi ini sangat dirasakan mahasiswa. "Ada dana prestasi, ketika kawan-kawan mau ikut lomba atau berprestasi, mereka kecewa karena dana yang dijanjikan tidak cair. Ada yang Rp1 juta, ada yang puluhan juta," ungkapnya.

Selain itu, organisasi mahasiswa terpaksa menggunakan dana pribadi untuk kegiatan. "Teman saya memakai uang keluarganya Rp25 juta dan sampai sekarang uang itu belum cair. Kami jawabnya masih di PN Padang, masih diproses hukum," kata Firdaus.

Menanggapi hal tersebut, Ketua PN Padang, Syafrizal menegaskan bahwa proses persidangan berjalan sesuai jadwal. "Kami menerima perkara ini baru 11 September. Minggu kemarin termasuk pemeriksaan saksi, minggu depan juga pemeriksaan saksi," ujarnya usai menemui mahasiswa.

Syafrizal menjelaskan, kasus tindak pidana korupsi (tipikor) memerlukan waktu karena banyaknya saksi yang harus diperiksa. "Sampai keputusan tentu masih ada waktu karena masih pemeriksaan saksi. Sidang tipikor ini pasti saksinya banyak," terangnya.

Ia memastikan bahwa sebelum masa penahanan habis, PN Padang wajib memutus perkara. "Tidak akan sampai pada habisnya penahanan. Sebelum penahanan habis, kami wajib memutus perkaranya," tegas Syafrizal.

Saat ini, dari total sekitar 25 saksi, baru sekitar 10 orang yang telah diperiksa. "Karena terdakwa juga punya hak. Mungkin ada saksi yang meringankan atau ahli, kita tidak boleh menolak," tuturnya. (*/yki)

Baca Juga

Ribuan Jemaah Tunaikan Salat Id di Bancalaweh
Ribuan Jemaah Tunaikan Salat Id di Bancalaweh
Naik Sejak 2 Minggu Belakangan, Harga Cabai di Padang Tembus Rp 95 Ribu 1 Kg
Telur Ayam Kampung dan Cabai Hijau Turun Harga di Padang Panjang
Pemkot Padang Pusatkan Salat Ied di Tugu Apeksi
Pemkot Padang Pusatkan Salat Ied di Tugu Apeksi
Padang Panjang Terapkan One Way Mulai Besok
Padang Panjang Terapkan One Way Mulai Besok
Ramadan Tahun Ini, Pasar Pabukoan di Payakumbuh Ditiadakan, pasar pabukoan
Hindari Wisatawan Kena 'Pakuak', Pemko Padang Wajibkan Pedagang Kuliner Cantumkan Harga
Langgam.id-bazar
Bazar Ramadan di Padang Panjang Berlanjut di Tiga Lokasi