Langgam.id - Ratusan mahasiswa Universitas Andalas (Unand) menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Padang, Senin (11/11/2024). Mereka menuntut agar PN Padang serius dan mempercepat penanganan kasus dugaan korupsi dana kemahasiswaan Unand yang sedang disidangkan.
Presiden Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unand, Firdaus menyatakan aksi ini didasari keresahan mahasiswa atas lambatnya penanganan kasus yang merugikan mereka.
"Kasus ini sudah berlangsung sejak tahun 2022. Di data kami, nilai korupsinya Rp600 juta, namun di PN Padang disebutkan Rp500-an juta. Bagi kami, itu sangat besar," ujarnya, Senin (11/11/2024).
Firdaus mengungkapkan, banyak mahasiswa yang dana prestasi serta dana organisasi mahasiswa belum dicairkan. "Ada ratusan mahasiswa yang uangnya belum dicairkan kembali. Kami ditanya, kami juga tidak tahu jawabannya. Katanya masih di PN Padang, masih diproses, begitu kata pihak kampus," tambahnya.
Mereka menuntut Ketua PN Padang untuk memastikan kasus ini selesai dalam tiga bulan ke depan. "Tadi disampaikan bahwa harus selesai dalam tiga bulan. Kalau tidak, beliau bersedia mundur dari jabatannya. Itu yang kami pegang, dan tadi juga direkam oleh media," jelas Firdaus.
Menurutnya, dampak korupsi ini sangat dirasakan mahasiswa. "Ada dana prestasi, ketika kawan-kawan mau ikut lomba atau berprestasi, mereka kecewa karena dana yang dijanjikan tidak cair. Ada yang Rp1 juta, ada yang puluhan juta," ungkapnya.
Selain itu, organisasi mahasiswa terpaksa menggunakan dana pribadi untuk kegiatan. "Teman saya memakai uang keluarganya Rp25 juta dan sampai sekarang uang itu belum cair. Kami jawabnya masih di PN Padang, masih diproses hukum," kata Firdaus.
Menanggapi hal tersebut, Ketua PN Padang, Syafrizal menegaskan bahwa proses persidangan berjalan sesuai jadwal. "Kami menerima perkara ini baru 11 September. Minggu kemarin termasuk pemeriksaan saksi, minggu depan juga pemeriksaan saksi," ujarnya usai menemui mahasiswa.
Syafrizal menjelaskan, kasus tindak pidana korupsi (tipikor) memerlukan waktu karena banyaknya saksi yang harus diperiksa. "Sampai keputusan tentu masih ada waktu karena masih pemeriksaan saksi. Sidang tipikor ini pasti saksinya banyak," terangnya.
Ia memastikan bahwa sebelum masa penahanan habis, PN Padang wajib memutus perkara. "Tidak akan sampai pada habisnya penahanan. Sebelum penahanan habis, kami wajib memutus perkaranya," tegas Syafrizal.
Saat ini, dari total sekitar 25 saksi, baru sekitar 10 orang yang telah diperiksa. "Karena terdakwa juga punya hak. Mungkin ada saksi yang meringankan atau ahli, kita tidak boleh menolak," tuturnya. (*/yki)