Langgam.id — Tanah ulayat bagi masyarakat Minangkabau bukan sekadar aset ekonomi, melainkan penanda identitas dan martabat kaum yang diwariskan turun-temurun. Namun, di tengah meningkatnya nilai tanah dan arus modernisasi, banyak tanah ulayat belum memiliki legalitas formal sehingga rawan memicu sengketa, baik antar-kaum, dengan pihak swasta, maupun dengan negara.
Berangkat dari kondisi tersebut, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Reguler I Tahun 2026 Fakultas Hukum Universitas Andalas menggelar sosialisasi bertajuk Sosialisasi Hukum tentang Pentingnya Pendaftaran Tanah Ulayat, Kamis (5/2/2026), di Masjid Taqwa, Jorong Piladang, Nagari Ampek Koto Palembayan, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam.
Kegiatan yang diinisiasi Ichlas Assabry, Fanny Andela Putri, dan Ramadhani Putra itu dihadiri perangkat nagari, niniak mamak, alim ulama, cadiak pandai, serta tokoh masyarakat setempat. Diskusi berlangsung interaktif, terutama ketika membahas kekhawatiran sebagian masyarakat adat terhadap proses pendaftaran tanah ulayat.
Dalam pemaparannya, Dr Anton Rosari menjelaskan bahwa negara mengakui keberadaan tanah ulayat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Ia merujuk Pasal 3 yang menegaskan pengakuan terhadap hak ulayat dan hak serupa dari masyarakat hukum adat sepanjang masih ada dalam kenyataannya.
Menurut Anton, pengakuan tersebut diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Regulasi ini dinilai menjadi terobosan karena memberikan mekanisme lebih jelas dalam pencatatan dan perlindungan hak komunal.
Senada dengan itu, Prof Khairani menambahkan bahwa di tingkat daerah, perlindungan tanah ulayat juga diperkuat melalui Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tanah Ulayat. Aturan tersebut menjadi payung hukum lokal dalam menjaga eksistensi tanah ulayat agar tidak beralih fungsi secara sewenang-wenang.
Salah satu isu yang mencuat dalam diskusi adalah kekhawatiran bahwa sertifikasi akan mengubah status tanah ulayat menjadi hak milik perseorangan yang mudah diperjualbelikan. Kekhawatiran ini, menurut para mahasiswa, muncul karena kurangnya informasi mengenai skema pendaftaran yang diatur dalam regulasi terbaru.
Fanny Andela Putri menjelaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat justru bertujuan mempertegas statusnya sebagai hak komunal. Dalam sertifikat yang diterbitkan, subjek hak dicatat atas nama kaum atau suku, bukan individu. Dengan demikian, setiap tindakan hukum atas tanah tersebut tetap memerlukan persetujuan bersama.
Ia menambahkan, legalitas formal dapat menutup celah bagi oknum yang berupaya mengalihkan tanah tanpa persetujuan kaum. “Hukum negara tidak menghapus hukum adat, tetapi memberikan perlindungan tambahan agar hak komunal tetap terjaga,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, mahasiswa berharap tumbuh kesadaran hukum di tengah masyarakat Jorong Piladang untuk mulai menginventarisasi tanah ulayat yang ada. Langkah tersebut dinilai penting sebagai tahap awal sebelum proses pendaftaran dilakukan sesuai prosedur.
Bagi masyarakat Minangkabau, menjaga tanah ulayat berarti menjaga keberlanjutan identitas dan kehidupan generasi mendatang. Upaya kolaboratif antara perguruan tinggi dan masyarakat adat ini diharapkan menjadi bagian dari penguatan posisi tanah ulayat di tengah tantangan zaman. (Ichlas Assabry)






