Langgam.id — Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta (FH UBH) melaksanakan kuliah lapangan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Padang sebagai bagian dari penguatan pembelajaran berbasis praktik hukum. Kegiatan ini juga menjadi wujud nyata pengabdian kepada masyarakat, khususnya warga binaan pemasyarakatan.
Kuliah lapangan tersebut merupakan bagian dari Mata Kuliah Kebijakan dan Penanggulangan Kejahatan yang diampu oleh Dr. Uning Pratimaratri, S.H., M.Hum. Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya menjadi bagian dari kurikulum, tetapi juga bertujuan untuk memberikan kontribusi langsung melalui edukasi dan kegiatan sosial.
Kegiatan diikuti oleh para dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta. Seluruh peserta terlibat aktif dalam menyampaikan materi yang dikemas dalam bentuk ceramah interaktif dan berbagai games edukatif bertema kesehatan. Materi yang disampaikan mencakup pentingnya menjaga kebersihan diri dan lingkungan, pola hidup sehat, serta tips menjaga kesehatan mental selama masa pembinaan.
Sebanyak 50 orang warga binaan mengikuti kegiatan ini dengan antusias. Meski tidak seluruh warga binaan bisa terlibat karena pertimbangan keamanan dan keterbatasan fasilitas, kegiatan berlangsung lancar dan penuh semangat.
Kepala LPP Kelas IIB Padang, Susi Andriany Pohan, A.Ks., S.Sos., M.Si., menyambut hangat kedatangan rombongan dosen pendamping yang terdiri dari Dr. Uning Pratimaratri, S.H., M.Hum., Dr. Deaf Wahyuni Ramadhani, S.H., M.H., dan Febrina Annisa, S.H., M.H. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi atas kontribusi akademisi dalam mendukung program pembinaan di LPP.
Menurut Susi, kolaborasi ini penting untuk membangun pembinaan yang lebih komprehensif, tidak hanya dari sisi keamanan, tetapi juga dari aspek edukasi dan pemberdayaan mental. Ia berharap kerja sama ini bisa terus berlanjut di masa depan.
Kegiatan ini juga memberi kesempatan bagi mahasiswa untuk memahami secara langsung dinamika pemasyarakatan, sekaligus membentuk kepekaan sosial dan karakter sebagai calon penegak hukum. Sinergi antara dunia akademik dan lembaga pemasyarakatan seperti ini diharapkan dapat menjadi contoh positif dalam mengimplementasikan tridharma perguruan tinggi, khususnya di bidang pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat. (*/f)