Longsor Lagi di Sitinjau Lauik, Jalur Padang-Solok Buka Tutup

Langgam.id Longsor Sitinjau Lauik

Longsor di kawasan Sitinjau Lauik Kota Padang. (Foto Pusdalops Padang)

Langgam.id- Longsor kembali terjadi di kawasan Sitinjau Lauik Kota Padang, akibat tingginya intensitas hujan Rabu (29/9/2021). Longsor menyebabkan jalur utama Padang – Solok itu buka tutup.

“Longsor Sitinjau Lauik, Lubuk Paraku,” ujar salah satu anggota Pusdalops BPBD Padang kepada Langgam.id Rabu (29/9/2021)

Informasi sementara Pusdalops BPBD Padang, jalur Padang-Solok untuk buka tutup. Kendaraan mesti hati-hati melewati jalur tersebut.

Sebelumnya Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini cuaca di Sumbar Rabu (29/9/2021) pukul 17.00 WIB.

BMKG mencatat masih berpotensi terjadi hujan dengan intensitas sedang hingga lebat, dapat disertai petir/kilat dan angin kencang di beberapa wilayah seperti di Pasaman Barat, Pasaman, Padang Pariaman, Pariaman, Padang, Pesisir Selatan dan Sijunjung.

Hujan dapat meluas ke Agam, Tanah Datar, Padang Panjang, Kabupaten Solok, Kota Solok, Lima Puluh Kota dan Dharmasraya

“Kondisi ini diprakirakan berlangsung hingga pukul 20.00 WIB,” ujar Prakirawan-BMKG Minangkabau

Baca Juga

Pemkab Ungkap Lahan Bekas Karhutla di Dharmasraya Ditanami Sawit
Pemkab Ungkap Lahan Bekas Karhutla di Dharmasraya Ditanami Sawit
Disdikbud menginteruksikan siswa memakai masker untuk mengantisipasi dampak asap karhutla.
Asap Karhutla, Pemko Padang Perpanjang PJJ hingga Rabu 21 Oktober 2026
Polda Sumbar memperlihatkan barang bukti saat penggerebekan kampung narkoba di Polda Sumbar.
Polda Gerebek Kampung Narkoba di Padang, DPRD: Ini Tamparan Keras
Asap Karhutla, Kasus ISPA di Kota Padang Meningkat Tajam 
Asap Karhutla, Kasus ISPA di Kota Padang Meningkat Tajam 
Alat berat membersihkan material longsor di Nagari Sungai Gambir Sako Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Pesisir Selatan
Enam Hari Pascabanjir, Warga Rahul Tapan Pessel Butuh Bantuan Sembako hingga Peralatan Sekolah
Pemuda mentawai Yogi terdakwa kasus penyediaan jasa telekomunikasi ilegal saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (15/10/2026). Foto: Ghafar/Langgam
Sidang Internet Ilegal, Majelis Hakim Putuskan Pemuda Mentawai Yogi Tak Dijatuhi Pidana