Lima Pelanggar Perda di Padang Jalani Sidang Tipring

Langgam.id - Sebanyak lima pelanggar peraturan daerah (perda) menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Padang pada Senin (26/5/2025). Sidang tipiring itu dipimpin oleh hakim tunggal, Anton Rizal Setiawan.

Kasatpol PP Padang, Chandra Eka Putra mengungkapkan, sidang tipiring tersebut dilakukan kepada para pelanggar yang masih tidak mengindahkan teguran dan imbauan petugas di lapangan.

Chandra menjelaskan bahwa ada total lima pelanggar yang menjalani sidang tipiring tersebut. Terdiri dari empat pedagang kaki lima (PKL) dan satu orang yang membuang sampah sembarangan.

"Kita selalu mengutamakan tindakan persuasif dengan humanis. Namun jika masih kedapatan melanggar dan tidak mengindahkan imbauan petugas, tentu perlu dilakukan tindakan tegas, berupa sidang tipiring sebagai efek jera," kata Chandra dalam keterangannya.

Dalam sidang tersebut, terang Chandra, hakim Anton Rizal Setiawan menjatuhi putusan denda Rp300 ribu atau kurungan penjara selama tiga hari kepada pelanggar tersebut.

Pada kesempatan itu, Chandra mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi aturan sehingga ketertiban dan ketentraman di Kota Padang dapat tercapai.

Ia menegaskan bahwa jajarannya akan terus dan intens melakukan pengawasan rutin di wilayah Kota Padang.

"Kita akan selalu melakukan pengawasan di wilayah Kota Padang. Kita akan selalu melakukan sosialisai secara humanis, apabila masih membandel kita akan tindak secara tipiring," tegasnya. (*/yki)

Baca Juga

Satpol PP Padang menertibkan lapak-lapak pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggalkan pemiliknya di atas fasilitas umum (fasum) dan pedestrian,
Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Ditinggal di Atas Fasum
Satpol PP Padang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar di sepanjang Jalan Khatib Sulaiman pada Jumat
Berjualan di Trotoar, PKL di Sepanjang Jalan Khatib Ditertibkan Satpol PP Padang
Langgar Perda, 10 Orang Jalani Tipiring di Pengadilan Negeri Padang
Langgar Perda, 10 Orang Jalani Tipiring di Pengadilan Negeri Padang
Langgar Jam Operasional, Satpol PP Padang Kembali Bubarkan Tempat Hiburan Malam
Langgar Jam Operasional, Satpol PP Padang Kembali Bubarkan Tempat Hiburan Malam
Satpol PP Padang menertibkan PKL yang berjualan di atas fasum, yaitu trotoar dan badan jalan, di sepanjang Jalan Jhoni Anwar,
Berjualan di Fasum, PKL di Jalan Jhoni Anwar Ditertibkan Satpol PP Padang
Lapak dan bangunan liar semi permanen yang berdisi di sepanjang jalan Pasar Pagi, Pulau Aia, Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung,
Berdiri di Badan Jalan, Lapak Liar di Pasar Pagi Parak Laweh Ditertibkan Satpol PP