Lima Pelanggar Perda di Padang Jalani Sidang Tipring

Langgam.id – Sebanyak lima pelanggar peraturan daerah (perda) menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Padang pada Senin (26/5/2025). Sidang tipiring itu dipimpin oleh hakim tunggal, Anton Rizal Setiawan.

Kasatpol PP Padang, Chandra Eka Putra mengungkapkan, sidang tipiring tersebut dilakukan kepada para pelanggar yang masih tidak mengindahkan teguran dan imbauan petugas di lapangan.

Chandra menjelaskan bahwa ada total lima pelanggar yang menjalani sidang tipiring tersebut. Terdiri dari empat pedagang kaki lima (PKL) dan satu orang yang membuang sampah sembarangan.

“Kita selalu mengutamakan tindakan persuasif dengan humanis. Namun jika masih kedapatan melanggar dan tidak mengindahkan imbauan petugas, tentu perlu dilakukan tindakan tegas, berupa sidang tipiring sebagai efek jera,” kata Chandra dalam keterangannya.

Dalam sidang tersebut, terang Chandra, hakim Anton Rizal Setiawan menjatuhi putusan denda Rp300 ribu atau kurungan penjara selama tiga hari kepada pelanggar tersebut.

Pada kesempatan itu, Chandra mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi aturan sehingga ketertiban dan ketentraman di Kota Padang dapat tercapai.

Ia menegaskan bahwa jajarannya akan terus dan intens melakukan pengawasan rutin di wilayah Kota Padang.

“Kita akan selalu melakukan pengawasan di wilayah Kota Padang. Kita akan selalu melakukan sosialisai secara humanis, apabila masih membandel kita akan tindak secara tipiring,” tegasnya. (*/yki)

Baca Juga

Satpol PP Padang membongkar bangunan liar (bangli) yang dibangun di atas badan jalan yang berada di Jalan Belibis, Kelurahan Air Tawar Barat,
Gunakan Fasum, Satpol PP Padang Bongkar Bangunan Liar di Jalan Belibis
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang kembali melakukan menertibkan terhadap lapak pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggal pemiliknya
Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Ditinggal Pemilik di Jalan Sutan Syahril
Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan fasilitas umum (fasum)
Berjualan di Fasum, Lapak PKL di Lapai Ditertibkan Satpol PP Padang
Satpol PP Padang bersama Tim Dubalang Kota, TNI dan Polri melaksanakan patroli gabungan di Kecamatan Pauh pada Sabtu (18/10/2025) dini hari.
Remaja Diduga Hendak Tawuran Kabur saat Satpol PP Patroli di Pauh, 7 Sajam Diamankan
Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas fasilitas umum (fasum) di depan Rumah Sakit Ibnu Sina, Kelurahan Gunung Pangilun,
Satpol PP Padang Tertibkan PKL Depan RS Ibnu Sina
Satpol PP Padang menertibkan lapak-lapak pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggalkan pemiliknya di atas fasilitas umum (fasum) dan pedestrian,
Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Ditinggal di Atas Fasum