Lima Pelanggar Perda di Padang Jalani Sidang Tipring

Langgam.id - Sebanyak lima pelanggar peraturan daerah (perda) menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Padang pada Senin (26/5/2025). Sidang tipiring itu dipimpin oleh hakim tunggal, Anton Rizal Setiawan.

Kasatpol PP Padang, Chandra Eka Putra mengungkapkan, sidang tipiring tersebut dilakukan kepada para pelanggar yang masih tidak mengindahkan teguran dan imbauan petugas di lapangan.

Chandra menjelaskan bahwa ada total lima pelanggar yang menjalani sidang tipiring tersebut. Terdiri dari empat pedagang kaki lima (PKL) dan satu orang yang membuang sampah sembarangan.

"Kita selalu mengutamakan tindakan persuasif dengan humanis. Namun jika masih kedapatan melanggar dan tidak mengindahkan imbauan petugas, tentu perlu dilakukan tindakan tegas, berupa sidang tipiring sebagai efek jera," kata Chandra dalam keterangannya.

Dalam sidang tersebut, terang Chandra, hakim Anton Rizal Setiawan menjatuhi putusan denda Rp300 ribu atau kurungan penjara selama tiga hari kepada pelanggar tersebut.

Pada kesempatan itu, Chandra mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi aturan sehingga ketertiban dan ketentraman di Kota Padang dapat tercapai.

Ia menegaskan bahwa jajarannya akan terus dan intens melakukan pengawasan rutin di wilayah Kota Padang.

"Kita akan selalu melakukan pengawasan di wilayah Kota Padang. Kita akan selalu melakukan sosialisai secara humanis, apabila masih membandel kita akan tindak secara tipiring," tegasnya. (*/yki)

Baca Juga

Sebanyak enam pelanggar peraturan daerah (perda) menjalani sidang pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Padang
6 Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring di PN Padang
Sebanyak 70 pelajar diamankan Satpol PP Padang dari tempat biliar yang berada di Jalan Alang Lawas, Kecamatan Padang Selatan
Puluhan Pelajar di Padang Diamankan Satpol PP saat Main Biliar
Satpol PP Padang menertibkan lapak-lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Adinegoro, Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kamis (10/7/2025).
Satpol PP Padang Tertibkan PKL Bandel di Kawasan Tabing
Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di Kecamatan Koto Tangah yang menyalahgunakan fungsi trotoar dan badan jalan ditertibkan pada Rabu
Satpol PP Padang Tertibkan Sejumlah PKL di Koto Tangah
Satpol PP Padang menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan dan trotoar di Kecamatan Padang Timur
Jualan di Fasum, Lapak PKL di Padang Timur Ditertibkan Satpol PP
Satpol PP Padang menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berada di Jalan Flamboyan, Kecamatan Padang Barat pada Rabu (25/6/2025).
Jualan di Trotoar, Lapak PKL di Jalan Flamboyan Ditertibkan Satpol PP Padang