Langgam.id - Pemko Padang akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memantau kehadiran ASN usai libur lebaran di semua kantor pemerintahan. Sidak dilakukan selama 2 hari mulai Senin (17/5/2021) hingga Selasa (18/5/2021).
Hal itu tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang Arfian.
"Ya, selama dua hari yakni Senin (17/5/2021) dan Selasa (18/5/2021), masing-masing kepala SKPD akan sidak kehadiran ASN dan pegawai honor atau kontrak," kata Arfian, Senin (17/5/2021).
Dikatakannya, Pemko Padang sudah membagi tim yang akan melakukan pemantauan kehadiran ASN di tanggal 17 dan 18 Mei 2021 tersebut.
"Setelah libur Lebaran, ASN kembali masuk kerja pada pukul 07.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB," sebut Arfian.
Ia menegaskan, bagi ASN yang membolos atau tidak masuk kerja di hari pertama kerja akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sanksi tersebut mulai dari sanksi ringan, sedang dan sanksi berat, tergantung dari tingkat kesalahan nantinya.
"Maka dari itu, bagi ASN yang tidak hadir dengan keterangan seperti cuti melahirkan, cuti alasan penting, cuti sakit, izin dan tanpa keterangan agar dilengkapi dengan bukti pendukungnya," terangnya. (*/Ela)