Lepas Puluhan Jamaah Umrah, Kemenag Sumbar Ingatkan Prokes

Lepas Puluhan Jamaah Umrah, Kemenag Sumbar Ingatkan Prokes

Pelepasan 20 jamaah umrah oleh Kemenag Sumbar. [Dok. Kemenag]

Berita berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Lepas Puluhan Jamaah Umrah, Kemenag Sumbar Ingatkan Prokes.

Langgam.id - Pelepasan puluham jamaah umrah ke Tanah Suci kembali digelar Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sumatra Barat (Sumbar). Jamaah diingatkan agar mematuhi protokol kesehatan (Prokes) selama penyelenggaraan ibadah umrah.

Jumlah jamaah yang diberangkatkan Kemenag Sumbar kali ini sebanyak 20 orang. Hingga Rabu (23/2/2022), sudah 350 orang jamaah yang diberangkatkan dari lima kali pemberangkatan sejak Januari 2022.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Sumbar Joben mengatakan, pemberangkatan umrah sekarang berbeda dengan sebelum masa pandemi. Sebelum pandemi jamaah dapat langsung terbang dari Bandara International Minangkanau (BIM) menuju Tanah Suci.

"Namun sejak diterbitkan KMA 1332 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pemberangkatan Umrah di masa pandemi Covid-19, pemberangkatan jamaah umrah harus one gate policy (satu pintu)," kata Joben saat pelepasan, Selasa (22/2/22).

Aturan itu berlaku untuk seluruh pemberangkatan di Indonesia tak terkecuali asal Sumbar. Dijelaskan, jamaah umrah yang diberangkatkan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) harus transit dulu di Jakarta.

"Ini karena pandemi Covid 19 masih belum berakhir. Makanya pengawasan terus dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatra Barat," tuturnya dalam keterangan resmi yang diterima Langgam.id.

Didampingi Sub Koordinator Pembinaan Haji dan Umrah Ulil Amri, Joben menambahkan semua jamaah asal Sumbar sudah memenuhi protokol kesehatan yang ditetapkan dalam KMA.

Jamaah harus mengantongi bukti bebas Covid-19 berupa hasil Polymerace Chain Reaction (PCR). Jamaah sudah vaksin Covid-19 lengkap yang dibuktikan dengan sertifikat vaksin dan terdaftar di aplikasi resmi pemerintah.

Dirinya berpesan dan mengingatkan jamaah agar selalu mentaati prokes dengan ketat. "Pandemi Covid-19 masih mengancam kesehatan dan keselamatan kita semua," katanya.

Jamaah diminta untuk menjaga nama baik Sumbar dan Indonesia. Sebab, jamaah merupakan duta Indonesia yang berkunjung ke Arab Saudi karena akan jadi tolak ukur pemberangkatan jamaah haji tahun 2022.

Baca juga: Hari Ini 73 Jemaah Umrah Diberangkatkan dari Bandara Minangkabau

"Terus ikuti regulasi. Baik dari Indonesia atau Arab Saudi, dan memberikan bekal pengetahuan yang cukup kepada jamaah," kata Joben.

Diketahui, jamaah umrah itu diberangkatkan PT Bumi Serambi Makkah yang bertolak dari BIM menuju Jakarta.

Dapatkan update berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Lapangan padel pertama di Kota Padang Glasshaus akan segera grand opening pada Sabtu 20 September 2025 akhir pekan ini
Glasshaus Lapangan Padel Pertama di Kota Padang Launching Akhir Pekan Ini
Eks Kabag Ops Polres Solsel Dadang Iskandar saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Padang, Rabu 17 September 2025.
Kasus Polisi Tembak Polisi, Eks Kabag Ops Polres Solsel Ajukan Banding Atas Vonis Seumur Hidup 
Menteri Pertanian Amran Sulaiman usai rapat koordinasi terkait pangan di Pemprov Sumatra Barat, Selasa 16 September 2025.
Menteri Pertanian Gusar Lihat Bupati Tak Hadir Rakor di Padang
Para remaja yang diduga hendak tawuran di Kota Padang diamankan polisi beberapa waktu lalu. (Foto: Dok. Polresta Padang)
Cegah Tawuran, Pemko Padang Siapkan Aturan Jam Malam
Satreskrim Polresta Padang menangkap lima orang dalam kasus tawuran yang menyebabkan salah seorang pelajar meninggal dunia
Tawuran Maut di Padang, Polisi Tangkap Lima Orang, Empat di Antaranya Putus Sekolah
Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Tandikek-Singgalang di Nagari Pandai Sikek, Tanah Datar, menuai penolakan
Rencana Pembangunan PLTP di Pandai Sikek Tuai Penolakan