Lebaran Berlalu, 3 Perusahaan di Padang Belum Mencairkan THR

Bansos Covid-19 Padang Panjang, ilustrasi upah, bansos tunai, investasi bodong, thr menaker, gaji ke-13

Ilustrasi Uang (Foto: EmAji/Pixabay.com)

Langgam.id - Hari Raya Idul Fitri 1442 H telah berlalu, namun sebanyak 3 perusahaan belum menunaikan tugasnya yakni memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.

Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Padang menerima 25 laporan pengaduan dari pekerja yang tidak menerima THR. Mereka berasal dari 8 perusahaan di Kota Padang.

“Alhamdulillah, dari 8 perusahaan tersebut, 5 di antaranya sudah kita selesaikan permasalahan THR-nya,” kata Kepala Disnakerin Kota Padang Suardi, kemarin.

Sementara sisanya, sambung Suardi, hingga saat ini masih ada 3 perusahaan yang belum menyelesaikan pembayaran THR kepada karyawannya.

“Kita sudah sampaikan kepada perusahaan kalau tidak mampu bayar, tidak masalah karena kondisi pandemi Covid-19. Hanya saja, buat kesepakatan tertulis antara pihak perusahaan dengan karyawannya,” tandas Suardi.

Disnakerin masih menunggu iktikad baik dari perusahaan tersebut untuk menyelesaikan sesegera mungkin persoalan tersebut.

Namun jika tidak juga selesai, maka Pemko Padang akan meneruskan kepada bidang pengawasan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Provinsi Sumbar. (Osh)

Baca Juga

Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Padang mengadakan kegiatan Serbu Nakerin atau serba seribu pada 4 Agustus 2024.
Disnaker Padang Akui Tidak Ada Laporan Pengaduan THR 2024
Festival Gema Takbiran Sambut Lebaran di Tanah Datar
Festival Gema Takbiran Sambut Lebaran di Tanah Datar
MUI: 1 Syawal 1445 H Momentum Teguhkan Kebersamaan
MUI: 1 Syawal 1445 H Momentum Teguhkan Kebersamaan
Kementerian Agama akan menggelar Sidang Isbat (Penetapan) 1 Syawal 1445 H pada Selasa (9/4/2024). Sidang isbat tersebut bakal dilaksanakan di Auditorium HM.
Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal 1445 H Digelar 9 April 2024
Minta Pengusaha Bayarkan THR, Disnakerin Padang Buka Posko Pengaduan
Pemko Padang Siapkan Posko Pengaduan THR
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, bahwa pihaknya membuka Posko Pelayanan Perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR).
Kemnaker Buka Posko THR, Minta Pemerintah Daerah Lakukan Hal yang Sama