LBH Padang Tuding Ada 3 Kasus Penyiksaan di Lapas, Kemenkumham Membantah

ilustrasi narapidana

Ilustrasi - Penjara (Foto: Pixabay)

Langgam.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menangani tiga perkara terkait penyiksaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) selama tahun 2019.

Kepala Bidang Advokasi Kebijakan Publik LBH Padang, Aulia Rizal, menjelaskan tiga kasus penyiksaan di Lapas, yaitu penyiksaan di Lapas Kelas II A Muaro Padang, terhadap Doni Putra (34).

Ia diduga dipukul dan direndam dalam air oleh sekitar 15 orang petugas, luka-lukanya juga diberi perasan jeruk.

"Terakhir Doni sudah dibawa ke rumah sakit untuk divisum. Itu yang kami ketahui terakhir. Saat ini kasusnya masih sedang berjalan," kata Aulia saat jumpa pers di kantor LBH Padang, Padang, Jumat, (15/3/2019).

Kemudian kasus penyiksaan terhadap Hendria (45) di Lapas Kelas II B Pariaman. Berawal dari perkelahian dengan sesama napi, Hendria dibawa ke ruang KPLP. Di sana, menurut Aulia, ia dipukul dengan tangan kosong, rotan, dan dengan pipa. Akibatnya tubuh korban memar dan banyak luka. Diduga dilakukan oleh delapan orang petugas lapas.

Kasus lainnya dialami oleh inisial FDS (41) di Lapas Kelas II A Muaro Padang, ia mendapat diskriminasi dan bullying dari petugas. Aibnya sebagai penderita HIV dibuka di muka umum sehingga membuatnya malu dan tertekan.

Ia stres kemudian menderita stroke. Akhirnya meninggal pada, Minggu, (27/1/2019) tanpa mendapatkan perawatan. "Kami menerima pada tahun ini tiga kasus yang memiliki dimensi penyiksaan," ujar Aulia.

Sebelumnya pada tahun 2016 LBH Padang juga mendampingi kasus penyiksaan terhadap Muhammad Ridwan (32), di Lapas kelas II A Muaro Padang pada Desember 2016. Kasus tersebut berakhir dengan damai yang merupakan desakan dari pejabat Lapas.

"Pada saat itu yang terjadi adalah bujuk rayu dari pejabat Lapas, proses hukum berhenti karena keluarga menyetujui proses perdamaian atas desakan pejabat Lapas. Tidak ada sanksi. Hal ini juga kami khawatirkan pada kasus Hendria dan Doni Putra nantinya," kata Aulia.

Terkait kasus penyiksaan itu, LBH Padang mendesak kepada Kanwil Hukum dan HAM agar melakukan reformasi di lembaga pemasyarakatan. LBH Meminta agar petugas lapas berkomitmen untuk menghilangkan segala bentuk penyiksaan, dan mengakomodasi jauh lebih serius penegakan HAM di institusinya.

"Kami berharap Kanwil segera merespons. Kami akan menyurati kanwil juga DAN melakukan koordinasi serta melibatkan stakeholder lainnya, agar agenda reformasi lapas segera berjalan," tuturnya.

Kadivpas Kanwil Kemenkumham Sumbar, Sunar Agus, saat ditemui di kantornnya Kanwil Kemenkumham Sumbar, Padang, Jumat (15/3/2019), membantah telah terjadi tiga kasus penyiksaan di dalam Lapas selama 2019 seperti yang dikatakan LBH Padang.

"Pasti, penyiksaan itu tidak ada. Di lapas Pariaman pun penyiksaan tidak ada. Saya sudah cek. Cuma masalahya kita beda pendapat saja," katanya.

Mengenai kasus Doni Putra, Sunar menyebut berawal dari pelanggaran Doni menggoyang goyang pintu sambil berteriak-teriak di kamar masa pengenalan lingkungan (Mapenaling).

Menurutnya hal tersebut merupakan sifat narapidana narkoba yang ingin mempengaruhi orang lain agar ngamuk. Sehingga kunjungan dari luar dibatasi.

Menurutnya penolakan yang dilakukan pihak lapas kepada LBH Padang, karena LBH tidak bisa membuktikan bahwa mereka pengacara Doni. Menanggapi foto penganiayaan Doni yang beredar Sunar mengatakan belum bisa memastikan. Menurutnya benar atau tidak masih dilakukan investigasi.

"Saya belum lihat baik-baik itu foto dari mana. Saya belum tau kebenarannya. Invetigasi masih jalan. Tidak mungkin secepat itu, saya sendiri juga sudah turun langsung," katanya.

Sunar mengatakan pernah tertipu oleh keluarga Doni pada kasus sebelumnya. Karena, keluarga menjamin Doni akan menjadi lebih baik sehingga diusahakan bebas bersyarat namun ternyata masuk lagi ke Lapas.

"Kalau saya berpikir linier, saya akan tuntut dia. Tapi itu bukan pola saya. Kita akan siapkan Doni menjadi warga negara yang baik nantinya, walau dulu pernah gagal karena beberapa faktor," ujar Sunar.

Mengenai pernyataan LBH Padang yang mengatakan Kanwil Kemenkumham sering meminta keluarga untuk memilih jalan damai dalam menyelesaikan kasus di Lapas, Sunar mengatakan itu jalan yang lebih baik.

"Merayu keluarga tidak. Memang antara pilihan-pilihan, daripada memilih menjadi masalah, lebih baik memilih damai. Saya kalau boleh memilih lebih baik berdamai," katanya. (Rahmadi/HM)

Baca Juga

Orang tua Afif Maulana sesalkan keputusan Polda Sumbar yang menghentikan penyelidikan kasus kematian anaknya dengan status SP2 Lidik.
Ayah Afif Maulana Sesalkan Sikap Polda Sumbar Hentikan Penyelidikan Kasus Anaknya
Kuasa Hukum Afif Maulana, Adrizal bakal mengambil langkah hukum setelah salinan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 lidik)
Kuasa Hukum Afif Maulana Bakal Tempuh Jalur Hukum Usai Salinan SP2 Lidik Didapatkan
Kuasa Hukum Afif Maulana, Adrizal mengungkapkan bahwa pihaknya belum mendapatkan salinan resmi terkait SP2 lidik kasus
Kuasa Hukum Afif Maulana Ungkap Belum Terima Salinan SP2 Lidik dari Polda Sumbar
Kasus Afif Maulana, Kuasa Hukum: Proses Gelar Perkara Tidak Transparan
Kasus Afif Maulana, Kuasa Hukum: Proses Gelar Perkara Tidak Transparan
Seorang anak perempuan berusia 16 tahun di Tanah Datar, Sumatra Barat, menjadi korban percobaan pemerkosaan dengan kekerasan
Korban Anak di Tanah Datar Trauma Berat, Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Tersendat
LBH Padang dan LBH AP Muhammadiyah sebagai kuasa hukum Afrinaldi, ayah kandung dari almarhum (alm) Afif Maulana, menghadirkan ahli forensik
LBH Padang Bawa Ahli Forensik ke Polresta, Yakini Afif Maulana Alami Kekerasan