Langgam.id- Pasca Lebaran 1440 Hijriah, posko pengaduan THR Lebaran Idul Fitri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menerima delapan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dari sejumlah karyawan perusahaan di Sumatra Barat (Sumbar). Selain pengaduan, juga ada konsultasi terkait besaran dan aturan THR.
Kepala Posko Pengaduan THR LBH Padang Aulia Rizal mengatakan, ada 7 perusahaan yang diadukan dan satu dinas di salah satu SKPD di Kabupaten Kepulauan Mentawai oleh pelapor.
“Umumnya mereka mengadu pribadi, tapi mereka mengatakan ada banyak pekerja di perusahaannya itu mengalami hal yang sama dengan dia," kata Aulia di Padang, Senin (17/6/2019).
Atas laporan itu, LBH Padang akan melakukan segera melaporkan perusahaan terlapor ke Dinas Ketenagakerjaan Sumatra Barat (Sumbar). LBH ingin laporan tersebut bisa diproses dan terus diawasi.
LBH Padang juga akan melaporkan perusahaan yang melanggar dan dinas terkait ke pemerintah daerah di lokasi perusahaan berada. Sehingga hal tersebut dapat menjadi catatan pemerintah setempat.
“Kami juga akan koordinasikan dengan Menteri Tenaga kerja dan Ombudsman RI. Saat ini, kami sedang menyiapkan beberapa laporan untuk Dinas Tenaga Kerja dulu," terangnya.
Aulia juga mengatakan, pelanggaran pemberian THR berkemungkinan lebih banyak dari yang diadukan oleh pekerja. Hal tersebut dipengaruhi karena adanya pekerja yang kurang memiliki pengetahuan tentang hak THR tersebut. Kemudian kurangnya pengetahuan pekerja bahwa adanya posko pengaduan THR.
"Ini seperti fenomena gunung es, dia kecil di permukaan, tapi di bawah pasti banyak pelanggaran, kami yakin," katanya.
LBH Padang sendiri masih siap menerima jika masih ada pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima THR pada lebaran lalu. (Rahmadi/RC)