Langgam.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menggugat Perusahaan Tambang PT. Geominex Sapek dan Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) ke Pengadilan Negeri (PN) Padang.
Demikian siaran pers Direktur LBH Padang Wendra Rona Putra yang diterima Langgam.id, Rabu (20/2/2019).
"LBH Padang telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT. Geominex Sapek dan Gubernur Sumatera Barat di Pengadilan Negeri Klas IA Padang dengan registrasi Nomor: 27/Pdt.G/2019/PN Pdg," katanya.
Menurut Wendra, gugatan tersebut didaftarkan sehari sebelumnya, pada Selasa (19/2/2019). "Gugatan ini dilakukan untuk memulihkan kondisi lingkungan akibat operasi produksi penambangan emas di wilayah bekas Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Geominex Sapek," ujarnya.
Aktivitas tambang di Nagari Lubuk Ulang Aling Kabupaten Solok Selatan itu, menurutnya, mengakibatkan terkikisnya daerah sempadan sungai. "Muncul juga lubang-lubang di badan dan bibir sungai serta pelebaran sungai Batang Hari yang membahayakan kehidupan masyarakat."
Sebelumnya, menurut Wendra, Gubernur Sumbar telah mencabut IUP PT. Geominek Sapek melalui surat keputusan nomor 544-859-2017 bertanggal 27 Oktober 2017. Namun hingga saat ini, tidak ada upaya pemulihan lingkungan berupa reklamasi dan pascatambang.
Wendra mengatakan, hal itu semestinya dilakukan oleh PT. Geominex Sapek dan diawasi oleh Gubernur Sumbar. "Kewajiban ini diatur secara jelas dan terang di Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010," ujarnya.
Gugatan yang diajukan ini, menurutnya, merupakan usaha LBH Padang mendorong pemulihan lingkungan yang diabaikan oleh negara.
"Seringkali aturan yang telah dibuat tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Sehingga, mengakibatkan kerusakan lingkungan dan pelanggaran hak atas lingkungan yang sehat bagi masyarakat."
Menurutnya, sikap dan tindakan tegas pemerintah daerah kepada perusahaan tambang sangat dibutuhkan untuk menjaga lingkungan dan alam.
"Gugatan yang kami layangkan bermaksud memaksa PT. Geominex Sapek melaksanakan reklamasi dan pascatambang dan memaksa negara mengawasi secara holistik pelaksanaan reklamasi dan pascatambang," katanya.
Menurutnya, reklamasi merupakan kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan. Tujuannya, untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukan.
Sedangkan pascatambang merupakan kegiatan yang terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan. Gunanya, untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah pertambangan.
Reklamasi dan pascatambang merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemegang IUP sebagaimana diatur dalam Pasal 96 huruf c UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (HM)