LBH Padang Gugat KLHK untuk Cabut Izin PLTU Ombilin

LBH Padang mengkritik keputusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menutup akses publik terhadap informasi pemulihan kontaminasi abu batubara

Foto: Dok. LBH Padang

Langgam.id - Enam tahun berlalu sejak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjatuhkan sanksi pada PLTU Ombilin, namun hingga kini sanksi tersebut belum sepenuhnya dipatuhi. Ketidakpatuhan ini mengakibatkan terus berlanjutnya pencemaran lingkungan di Kota Sawahlunto, Sumatera Barat. Untuk memastikan keadilan bagi masyarakat terdampak, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menggugat KLHK di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis (20/6).

"Hari ini kami mendaftarkan gugatan terhadap Menteri LHK atas kelalaian dalam membekukan atau mencabut izin lingkungan PT. PLN (Persero) Sektor Ombilin," kata Koordinator Advokasi LBH Padang Diki Rafiqi.

Gugatan ini diajukan oleh kuasa hukum LBH Padang, Alfi Syukri, Adrizal, dan Wildan Siregar, serta didampingi oleh Diki Rafiqi. Mereka menuntut keadilan dan kepastian hukum, mengingat tugas LBH Padang adalah mendorong penegakan hukum dan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM), terutama di bidang lingkungan hidup.

Alfi Syukri menambahkan bahwa LBH Padang telah memantau pelaksanaan sanksi terhadap PLTU Ombilin sejak 2019. Meski sanksi dijatuhkan pada 2018, pelanggaran tetap terjadi dan pengaduan yang diajukan tidak ditindaklanjuti dengan alasan proses pemenuhan sanksi masih berlangsung. Oleh karena itu, LBH Padang menggugat KLHK untuk mencabut izin PLTU Ombilin.

KLHK sebelumnya memberikan sanksi pada PLTU Ombilin melalui SK No. SK.5550/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/8/2018 pada 28 Agustus 2018. Sanksi tersebut mencakup perubahan izin lingkungan, pengelolaan limbah B3, perbaikan cerobong emisi, dan pemulihan fungsi lingkungan hidup di beberapa area. PLTU Ombilin diberi waktu 180 hari untuk memenuhi kewajiban tersebut, namun hingga kini belum sepenuhnya dipenuhi.

Menurut pantauan LBH Padang, PLTU Ombilin masih melakukan pelanggaran seperti pencemaran udara dari cerobong emisi dan penumpukan abu sisa pembakaran. Pencemaran ini berdampak pada kesehatan masyarakat, terutama anak-anak di sekitar PLTU.

Data kesehatan menunjukkan bahwa lebih dari 50 murid SD 19 Sijantang Koto mengalami gangguan paru pada Desember 2016 - Januari 2017. Pemeriksaan lebih lanjut pada Desember 2017 juga mengungkap bahwa 66% murid mengalami gangguan seperti bronchitis kronis dan TB paru. Hal ini menunjukkan dampak serius pencemaran terhadap kesehatan anak-anak di daerah tersebut.

Wildan Siregar, anggota tim kuasa hukum, menyatakan bahwa KLHK seharusnya berpihak pada perlindungan lingkungan dan masyarakat terdampak. Sanksi yang belum dipatuhi harus ditegakkan untuk memberikan kepastian hukum sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Data BPS Kota Sawahlunto menunjukkan bahwa ISPA menjadi penyakit tertinggi di Kecamatan Talawi pada tahun 2018, dan terus berada dalam sepuluh besar penyakit tertinggi hingga 2022. Ini menunjukkan dampak serius pencemaran terhadap kesehatan masyarakat.

Alfi menambahkan, "KLHK telah memperpanjang sanksi dua kali, namun PLTU Ombilin tetap tidak mematuhi. Perpanjangan waktu ini menunjukkan ketidakberpihakan KLHK pada asas pemerintahan yang baik dan melanggar undang-undang."

Adrizal, kuasa hukum LBH Padang, menambahkan bahwa setelah pengaduan tidak ditindaklanjuti oleh KLHK, mereka memutuskan untuk menggugat. "Sudah seharusnya KLHK mengambil tindakan tegas dan mencabut izin PLTU Ombilin demi perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat," tegasnya.

Tag:

Baca Juga

Plt Gubernur Audy Pimpin Apel Peringatan Hari Santri Tingkat Provinsi Sumbar 2024
Plt Gubernur Audy Pimpin Apel Peringatan Hari Santri Tingkat Provinsi Sumbar 2024
Cegah Stunting dengan Gizi Tepat: Mengapa Anak Butuh Makanan Berkualitas Sejak Dini
Cegah Stunting dengan Gizi Tepat: Mengapa Anak Butuh Makanan Berkualitas Sejak Dini
Daya Tarik Makanan Berwarna-Warni: Indah Dipandang, Bahaya Tak Terduga
Daya Tarik Makanan Berwarna-Warni: Indah Dipandang, Bahaya Tak Terduga
Anonimitas Tokoh Publik
Anonimitas Tokoh Publik
Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen mengungkapkan bahwa ada 56 pasangan calon (paslon) kepala daerah di Sumatra Barat untuk Pemilihan
Rumah Bagonjong Ajak Masyarakat Sumbar Dukung Pilkada Serentak 2024 Berjalan Sukses
Peringatan Hari Santri Nasional, Fadly Amran Raih Penghargaan dan Sosialisasikan Program Kota Pintar
Peringatan Hari Santri Nasional, Fadly Amran Raih Penghargaan dan Sosialisasikan Program Kota Pintar