LANGGAM.ID -- Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Padang membuka posko pengaduan kasus keracunan MBG atau makanan bergizi gratis usai kasus massal keracunan siswa SD di Lubuk Basung Agam.
Bidang Advokasi LBH Padang Adrizal mengatakan posko ini bisa mewadahi para korban untuk mengusut dugaan pelanggaran, penyalahgunaan maupun terkait kejadian keracunan dalam program MBG yang terjadi.
Ia menyebutkan, dengan adanya posko pengaduan ini bisa mengumpulkan informasi data dari masyarakat untuk melakukan advokasi kedepannya. "Dari laporan-laporan masyarakat tersebut, sehingga nanti akan menjadi sebuah dokumen untuk advokasi tindak lanjutnya," ujarnya, Jumat (3/10/2025).
Dalam insiden keracunan yang terjadi di Desa Manggopoh dan Kampung Tengah, Kabupaten Agam, terang Adrizal, juga berpotensi terjadinya pelanggaran hukum termasuk pelanggaran secara pidana.
Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 360 KUHPidana tentang kelalaian yang mengakibatkan sebuah penyakit atau tidak dapat melaksanakan pekerjaan. Serta melanggar UU 17 tahun 2023 tentang Kesehatan termasuk pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.
"Bukan hanya itu lebih lanjut dalam persoalan ini korban yang keracunan bisa melakukan upaya hukum berupa gugatan termasuk kepada pemerintah ataupun seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis," tuturnya.
Adrizal menyatakan MBG sebagai salah satu program harus direncanakan dan dieksekusi dengan matang. Namun yang terjadi dilaksanakan dengan serampangan sehingga memicu kejadian keracunan pada banyak anak-anak.
Program yang menghabiskan triliunan uang pajak tidak bisa dikerjakan secara serampangan, lemah pengawasan atau minim pengawasan. Tidak bisa dikerjakan dengan ugal-ugalan," katanya. (fx)