Langgam.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang mengadakan pelayanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) keliling. Inovasi tersebut dilakukan untuk melayani pasien covid-19 yang sedang menjalani karantina.
Ketua KPU Kota Padang Riki Eka Putra mengatakan, petugas TPS terdekat akan membawa kotak suara dan mendatangi lokasi karantina pasien covid-19, seperti rumah sakit, panti sosial, dan lainnya. "KPU Padang bersama penyelenggara mengadakan pelayanan khusus, pelayanan khusus yaitu TPS keliling, petugas yang datang akan menggunakan alat pelindung diri (APD)," katanya di Padang, Selasa (8/12/2020).
Ia menyebut, syarat orang yang dilayani oelh TPS keliling yaitu harus terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Selain itu pasien harus menyiapkan surat pindah memilih minimal H-1. "Dibuat surat pindah memilih, itu untuk melindungi hak pilih mereka agar terjamin saat hari pemungutan, nantinya dilayani oleh TPS yang terdekat dengan lokasi karantina," katanya.
Petugas TPS akan melayani pasien di satu jam terakhir dengan mendatangi langsung tempat pemilih tersebut dirawat. Jika pemilihan dimulai pukul 07:00 WIB sampai 13:00 WIB, maka pukul 12:00 WIB petugas sudah harus berada di lokasi pasien.
Nantinya pasien akan memilih di sebuah tempat yang khusus disediakan di lokasi karantina. Kemudian pemilih akan dipanggil secara bergantian untuk melakukan pencoblosan. Sedangkan untuk pasien selain covid-19 yang menjalani rawat inap, maka akan ditemui satu per satu di ruangannya oleh petugas.
"Ada dua jenis pasien yang terpapar covid-19, yaitu mereka yang dirawat dan yang berstatus orang tanpa gejala (OTG). Namun pada prinsipnya keduanya harus dilayani sepanjang memenuhi syarat," ujar Riki.(Rahmadi/Ela)