Langgam.id - Bareskirim Polri akhirnya menghentikan penyidikan kasus dugaan pidana pemilu yang dilakukan calon gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mulyadi. Penghentian penyidikan itu dilakukan karena pihak pelapor mencabut laporannya di Bareskrim.
"(Penyidikan dihentikan per) Jumat lalu tanggal 11 (Desember)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada Tempo, Senin (14/12/2020).
Andi Rian mengatakan, permohonan pencabutan laporan itu sudah diterima Sentra Penegakan Hukum Terpadu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Permohonan itu disampaikan pelapor Yogi Ramon Setiawan.
Baca juga: Pelapor Mulyadi Akirnya Cabut Laporan di Bareskrim
"Berawal dari surat permohonan pencabutan laporan yang dikirim pelapor ke Sentra Gakkumdu Bawaslu," ucap Andi.
Sebelumnya, Mulyadi sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam karena melakukan kampanye di luar jadwal. Mulyadi dianggap berkampanye saat menghadiri program di stasiun TvOne.
Polisi juga sudah melayangkan dua kali panggilan pemeriksaan terhadap Mulyadi. Dari dua panggilan itu, tak sekalipun Mulyadi hadir memenuhi pemeriksaan di Bareskrim. (Tempo/ABW)