InfoLanggam – Bupati Tanah Datar, Eka Putra melantik dan mengambil sumpah jabatan sebanyak 28 pejabat manajerial di lingkungan Pemkab Tanah Datar, Jumat (21/11/2025) di aula Kantor Bupati.
Pada kesempatan itu, Eka Putra mengungkapkan bahwa pelantikan tersebut merupakan bagian dari dinamika normal yang biasa terjadi dalam birokrasi.
Hal ini karena berbagai perihal seperti adanya jabatan kosong, pengembangan karir dan lainnya. Terdiri dari 18 orang manajerial dan 10 orang pengawas sesuai hasil penilaian kinerja.
“Kepada pejabat manajerial yang baru saja dilantik, jadilah pejabat yang amanah dan bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, pemerintah dan juga kepada masyarakat. Terapkanlah budaya disiplin dan jujur, serta jadilah suritauladan dimana pun berada,” harap Eka.
Ia meminta kepada seluruh pejabat yang baru dilantik untuk segera membangun tim kerja yang solid, bersinergi dengan atasan. Serta menjalin hubungan harmonis antar sesama pejabat struktural, staf dan masyarakat di lingkungan kerja masing-masing.
“Kinerja bapak dan ibu sekalian selama 6 bulan ke depan akan kami evaluasi. Kita akan awasi, mulai dari staf sampai eselon dua, kalau tidak sanggup silahkan mundur dari awal dari pada dicopot dari jabatannya, masih banyak ASN yang ngantri untuk mengisi jabatan bapak dan ibu,” tegasnya.
“Kemarin kami juga sudah lakukan uji kompetensi bagi seluruh ASN, dari situ kami akan lihat kemampuan bapak dan ibu, bagaimana sikap dengan atasan maupun bawahan,” sambung Eka.
Selain itu, Eka juga meminta agar pejabat yang baru dilantik untuk bekerja keras, ikhlas dan menyelesaikan pekerjaannya secara tuntas.
“Ingat, kita ini adalah pelayan masyarakat jangan ada yang merasa jadi bos dan minta dilayani. Layani masyarakat dengan baik. Buka kotak saran setiap hari, apapun saran dari masyarakat itu merupakan bentuk atensi masyarakat kita tindaklanjuti,” terangnya.
Khusus kepada para camat, Eka memerintahkan untuk tinggal di rumah dinas masing-masing. “Apabila ada camat yang tidak menempati rumah dinasnya, silahkan laporkan ke Bupati, Wakil Bupati atau Sekda,” bebernya. (*)






