Langgar Jam Operasional, Satpol PP Padang Kembali Bubarkan Tempat Hiburan Malam

Langgam.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menggelar patroli pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan malam yang melanggar aturan jam operasional. Dalam operasi yang berlangsung Sabtu (27/9/2025) dini hari itu, sejumlah tempat hiburan terpaksa dihentikan aktivitasnya karena tetap beroperasi melebihi batas waktu yang ditentukan.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama, mengungkapkan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum serta memastikan setiap pelaku usaha mematuhi peraturan daerah yang berlaku.

“Pada patroli dan pengawasan kali ini, sangat kita sayangkan masih ditemukan beberapa tempat hiburan malam yang melakukan pelanggaran,” ujar Rio Ebu.

Ia menyebutkan, sedikitnya lima tempat hiburan malam diketahui masih beroperasi hingga pukul 03.30 WIB dini hari. Padahal, sesuai ketentuan, batas waktu operasional hanya diperbolehkan hingga pukul 02.00 WIB.

“Mendapati hal tersebut, kita langsung mengambil tindakan tegas dengan menghentikan dan membubarkan aktivitas di lokasi. Pelaku usaha juga telah diberikan surat panggilan,” jelasnya.

Selain menyasar tempat hiburan malam, patroli juga dilanjutkan ke beberapa titik lain seperti kawasan Jalan Batang Arau hingga Jalan Khatib Sulaiman. Di lokasi tersebut, petugas mendapati sejumlah muda-mudi sedang menenggak minuman beralkohol di ruang publik.

“Kegiatan tersebut jelas melanggar ketentuan yang berlaku. Kami amankan 18 orang dan akan menunggu hasil penyidikan dari PPNS. Nantinya, keluarga para pelanggar akan dipanggil untuk diberikan pembinaan dan edukasi sebagai penjamin agar perbuatan serupa tidak terulang,” kata Rio.

Rio menambahkan, pelaku usaha hiburan malam yang melanggar akan diproses sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata serta Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

“Kita sudah berikan panggilan kepada pelaku usaha untuk menghadap ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP Kota Padang. Semua akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Satpol PP Kota Padang berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan rutin demi menjaga ketertiban masyarakat, terutama di malam hari, serta menekan potensi gangguan sosial yang ditimbulkan dari aktivitas hiburan yang melanggar aturan.

Baca Juga

Satpol PP Padang menertibkan PKL yang berjualan di atas fasum, yaitu trotoar dan badan jalan, di sepanjang Jalan Jhoni Anwar,
Berjualan di Fasum, PKL di Jalan Jhoni Anwar Ditertibkan Satpol PP Padang
Lapak dan bangunan liar semi permanen yang berdisi di sepanjang jalan Pasar Pagi, Pulau Aia, Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung,
Berdiri di Badan Jalan, Lapak Liar di Pasar Pagi Parak Laweh Ditertibkan Satpol PP
Antisipasi Kemacetan, Satpol PP Tertibkan Pedagang di Trotoar Pasar Raya Padang
Antisipasi Kemacetan, Satpol PP Tertibkan Pedagang di Trotoar Pasar Raya Padang
Sebanyak 150 anggota Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Pemko Padang bergabung di bawah kendali Satpol PP Padang. Satgas baru ini
150 Satgas Baru Bergabung ke Satpol PP Padang, Ditempatkan di Titik Rawan dan Ramai Aktivitas
Tanggapi Laporan Warga, Satpol PP Padang Tertibkan 2 Kafe di Luki dan Kuranji
Tanggapi Laporan Warga, Satpol PP Padang Tertibkan 2 Kafe di Luki dan Kuranji
Sebanyak enam pelanggar peraturan daerah (perda) menjalani sidang pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Padang
6 Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring di PN Padang