Langgam.id - Satpol PP Padang bersama dengan Kasi Trantib Kecamatan Koto Tangah menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang masih meninggalkan lapak dagangannya di Jalan Adinegoro, Selasa (6/5/2025).
Sebelum dilakukan penertiban, PKL tersebut sudah diberikan surat teguran oleh Kasi Trantib Kelurahan.
"Kami telah memberikan kesempatan kepada PKL untuk mematuhi aturan, namun masih banyak yang tidak mengindahkan," ucap Kasi Opsdal Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi dalam keterangannya.
"Oleh karena itu, kami melakukan penertiban untuk menjaga ketertiban dan keamanan di kawasan ini," sambung Eka.
Ia menyebutkan bahwa dalam penertiban tersebut, petugas Satpol PP mengamankan beberapa lapak barang dagangan yang ditinggalkan oleh PKL.
Eka mengimbau kepada PKL untuk mematuhi aturan dan tidak meninggalkan lapak barang dagangannya di tempat-tempat yang tidak seharusnya.
"Dengan adanya penertiban ini, diharapkan PKL dapat lebih patuh terhadap aturan dan tidak meninggalkan lapak barang dagangannya di tempat-tempat yang tidak seharusnya," ungkap Eka.
Ia mengatakan bah waSatpol PP Kota Padang bersama dengan pemerintahan setempat akan terus melakukan pengawasan dan penindakan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Padang. (*/yki)