Langgar Aturan, Satpol PP Padang Panjang Tertibkan Baliho Caleg

Langgar Aturan, Satpol PP Padang Panjang Tertibkan Baliho Caleg

Satpol PP Padang Panjang menertibkan baliho caleg. (Foto: Diskominfo Padang Panjang)

Langgam.id - Tegakkan Perda Nomor 4 Tahun 2022, jajaran Satpol PP dan Damkar Kota Padang Panjanh, menertibkan sejumlah baliho yang terpasang di fasilitas umum yang ada di Kota Serambi Mekah itu.

Pada saat operasi penegakan perda tersebut, personel Satpol PP juga melibatkan perwakilan partai politik untuk turut serta dalam penertiban baliho.

Kepala Satpol PP Damkar, Benny, mengatakan, dalam operasi penertiban baliho tersebut, pihaknya menertibkan semua baliho yang terpasang di fasilitas umum. Seperti tiang listrik, tiang lampu jalan dan pohon di sepanjang jalan primer dan sekunder di Padang Panjang.

“Semua baliho yang terpasang di fasilitas umum (fasum) kita tertibkan. Baik baliho berupa iklan produk, baliho iklan jasa serta alat peraga kampanye (APK). Untuk penertiban APK, kita telah bersepakat dan melibatkan perwakilan parpol untuk bersama-sama menertibkan APK yang melanggar atau dipasang di fasum,” ungkap Benny, dikutip Rabu (18/10/2023).

Ditambahkannya, sesuai Perda 4/2022 tentang Ketenteraman dan Ketertiban umum Pasal 12 huruf b berbunyi “Setiap orang atau badan dilarang memasang baliho, spanduk, poster, stiker atau sejenisnya baik yang bertujuan untuk komersial maupun tidak di setiap fasilitas umum yang bukan diperuntukan untuk itu, tiang listrik, tiang telfon, tiang alat penerangan umum, tiang rambu lalu lintas, pohon, pagar, dinding bangunan, atau tembok (milik pemerintah maupun milik pribadi) yang berada langsung di pinggir jalan, trotoar atau taman".

"Hari ini kami sudah menertibkan lebih kurang seratus baliho, spanduk, poster atau sejenisnya dan iklan komersil karena ditemukan terpasang tidak sesuai dengan ketentuan," katanya.

Benny mengimbau masyarakat yang akan memasang spanduk baliho agar selalu mempedomani Perda No. 4 tahun 2022. (*/Fs)

Baca Juga

Kembali Pimpin Padang Panjang, Hendri Arnis Janjikan 33 Progul
Kembali Pimpin Padang Panjang, Hendri Arnis Janjikan 33 Progul
Harga tujuh komoditas pangan di Padang Panjang turun pada minggu kedua Februari 2025. Komoditi tersebut yaitu, beras kualitas I dan II,
Pasokan Bertambah di Padang Panjang, Harga Daging Ayam dan Cabai Merah Turun
MPP Padang Panjang mencatatkan sebanyak 1.216 kunjungan selama Januari 2025. Gerai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) jadi
Pengunjung MPP Padang Panjang di Januari 1.216 Orang, Dukcapil Paling Banyak
Operasi Pasar Murah Pemko Padang Panjang Diserbu Warga
Operasi Pasar Murah Pemko Padang Panjang Diserbu Warga
Disdukcapil Padang Panjang Gelar Sosialisasi Pendaftaran Kependudukan
Disdukcapil Padang Panjang Gelar Sosialisasi Pendaftaran Kependudukan
Antisipasi Rabies, Pemko Padang Panjang Amankan Anjing Berkeliaran
Antisipasi Rabies, Pemko Padang Panjang Amankan Anjing Berkeliaran