Langgar Aturan, Satpol PP Padang Panjang Tertibkan Baliho Caleg

Langgar Aturan, Satpol PP Padang Panjang Tertibkan Baliho Caleg

Satpol PP Padang Panjang menertibkan baliho caleg. (Foto: Diskominfo Padang Panjang)

Langgam.id – Tegakkan Perda Nomor 4 Tahun 2022, jajaran Satpol PP dan Damkar Kota Padang Panjanh, menertibkan sejumlah baliho yang terpasang di fasilitas umum yang ada di Kota Serambi Mekah itu.

Pada saat operasi penegakan perda tersebut, personel Satpol PP juga melibatkan perwakilan partai politik untuk turut serta dalam penertiban baliho.

Kepala Satpol PP Damkar, Benny, mengatakan, dalam operasi penertiban baliho tersebut, pihaknya menertibkan semua baliho yang terpasang di fasilitas umum. Seperti tiang listrik, tiang lampu jalan dan pohon di sepanjang jalan primer dan sekunder di Padang Panjang.

“Semua baliho yang terpasang di fasilitas umum (fasum) kita tertibkan. Baik baliho berupa iklan produk, baliho iklan jasa serta alat peraga kampanye (APK). Untuk penertiban APK, kita telah bersepakat dan melibatkan perwakilan parpol untuk bersama-sama menertibkan APK yang melanggar atau dipasang di fasum,” ungkap Benny, dikutip Rabu (18/10/2023).

Ditambahkannya, sesuai Perda 4/2022 tentang Ketenteraman dan Ketertiban umum Pasal 12 huruf b berbunyi “Setiap orang atau badan dilarang memasang baliho, spanduk, poster, stiker atau sejenisnya baik yang bertujuan untuk komersial maupun tidak di setiap fasilitas umum yang bukan diperuntukan untuk itu, tiang listrik, tiang telfon, tiang alat penerangan umum, tiang rambu lalu lintas, pohon, pagar, dinding bangunan, atau tembok (milik pemerintah maupun milik pribadi) yang berada langsung di pinggir jalan, trotoar atau taman”.

“Hari ini kami sudah menertibkan lebih kurang seratus baliho, spanduk, poster atau sejenisnya dan iklan komersil karena ditemukan terpasang tidak sesuai dengan ketentuan,” katanya.

Benny mengimbau masyarakat yang akan memasang spanduk baliho agar selalu mempedomani Perda No. 4 tahun 2022. (*/Fs)

Baca Juga

Daya beli masyarakat berdampak pada pertumbuhan ekonomi Sumatera Barat. BPS mencatat ekonomi Sumbar pada kuartal II 2025 di 3,96 persen.
Harga Sejumlah Komoditas Pokok Turun, Pemko Padang Panjang Harapkan Daya Beli Masyarakat Kembali Pulih
Menjaga stabilitas harga pangan, Polda Sumbar menggelar gerakan pangan murah di seluruh kabupaten dan kota. Selain dikerahkan
Pemko Padang Panjang Lakukan Operasi Pasar Kendalikan Inflasi Bahan Pokok
Wako Padang Panjang Lepas Skuad PSPP Berlaga di Liga 4 Sumbar
Wako Padang Panjang Lepas Skuad PSPP Berlaga di Liga 4 Sumbar
Penguatan Literasi Siswa, Pemko Padang Panjang Kembali Hadirkan Lapak Baca di Sekolah
Penguatan Literasi Siswa, Pemko Padang Panjang Kembali Hadirkan Lapak Baca di Sekolah
Pengendalian Inflasi, Pemko Padang Panjang Siapkan Operasi Pasar
Pengendalian Inflasi, Pemko Padang Panjang Siapkan Operasi Pasar
Wali Kota Padang Panjang Lantik 10 Pejabat Eselon II, Zia Ul Fikri Jabat Kepala BPKD
Wali Kota Padang Panjang Lantik 10 Pejabat Eselon II, Zia Ul Fikri Jabat Kepala BPKD