Langgar Aturan, 7 Bangunan di Payakumbuh Disegel Dinas PUPR

Sebanyak tujuh bangunan yang melanggar aturan disegel Dinas PUPR Kota Payakumbuh bersama dengan tim gabungan,

Penyegelan salah satu bangunan di Payakumbuh karena melanggar aturan. [foto: Pemko Payakumbuh]

Langgam.id - Sebanyak tujuh bangunan yang melanggar aturan disegel Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh bersama dengan tim gabungan, Selasa (26/9/2023).

Tim gabungan tersebut terdiri dari Dinas DPMPTSP, Satpol PP, Dinas Perkim, Bagian Hukum Setdako serta dari satuan Polres dan TNI Payakumbuh.

Penyegelan tersebut telah berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2018 terkait RDTR, Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang IMB, Perda Nomor 16 Tahun 2011, dan Perwako Nomor 82 Tahun 2019.

Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Payakumbuh, Eka Diana Rilva mengatakan, bangunan yang disegel itu tersebar di tiga kecamatan. Yaitu, Kecamatan Payakumbuh Barat sebanyak dua bangunan, Payakumbuh Timur satu bangunan, dan di Payakumbuh Utara empat bangunan.

"Indikasi pelanggaran dari masing-masing bangunan yang disegel tersebut berbeda-beda seperti luas bangunan tidak sesuai izin, belum ada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)," ujar Eka.

Kemudian terangnya, pelanggaran lainnya yaitu adnya bangunan melebihi Koefisien Dasar Bangunan (KDB) yang diizinkan. Terakhir Ada juga bangunan yang melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB).

Kepala Dinas PUPR Payakumbuh Muslim menambahkan, sebelum dilakukan penyegelan, pihaknya elah terlebih dahulu memberikan surat teguran beberapa kali terhadap pemilik bangunan.

“Penyegelan ini merupakan tahapan setelah diberikan teguran, dimana kita memberikan teguran sebanyak 3 kali, karena tidak ada respon dari pemilik bangunan makanya disegel,” bebernya.

Selain itu, kata Muslim, terdapat juga sejumlah bangunan yang langsung dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Paksa Bangunan (SP3B). Hal ini karena bangunan yang dibangun tidak sesuai dengan izin yang telah diterbitkan.

“Untuk segel akan kita buka setelah pemilik bangunan mengurus semua perizinannya,” tegasnya.

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Payakumbuh yang akan mendirikan bangunan agar tidak ragu dalam pengurusan PBG karena pengurusannya tidak sulit dan cepat.

“Jika masyarakat melakukan pengurusan dan syaratnya lengkap, paling lama pengurusannya enam hari kerja. Kepada seluruh warga Payakumbuh sebelum mendirikan bangunan uruslah izinnya terlebih dahulu karena pengurusannya mudah dan cepat,” ujarnya. (*/yki)

Baca Juga

Ratusan Siswa SLB Meriahkan Haornas ke-42 di Kota Payakumbuh
Ratusan Siswa SLB Meriahkan Haornas ke-42 di Kota Payakumbuh
Penguatan Peran Ninik Mamak, Wawako Payakumbuh Buka Pelatihan Adat 2025
Penguatan Peran Ninik Mamak, Wawako Payakumbuh Buka Pelatihan Adat 2025
Ribuan Jamaah Ikuti Dakwah Wisata BKMT Sumbar di GOR M Yamin Payakumbuh
Ribuan Jamaah Ikuti Dakwah Wisata BKMT Sumbar di GOR M Yamin Payakumbuh
Anggaran Terbatas, Pemko Cari Bantuan Bangun Kios Relokasi Korban Kebakaran Pasar Payakumbuh
Anggaran Terbatas, Pemko Cari Bantuan Bangun Kios Relokasi Korban Kebakaran Pasar Payakumbuh
Usulkan Pemulihan Pasar Payakumbuh, Wawako Elzadaswarman: Komitmen Kami untuk Pembangunan Daerah
Usulkan Pemulihan Pasar Payakumbuh, Wawako Elzadaswarman: Komitmen Kami untuk Pembangunan Daerah
1.359 Peserta Ikuti BOB Batiah Scout Competition ke 19 di Kota Payakumbuh
1.359 Peserta Ikuti BOB Batiah Scout Competition ke 19 di Kota Payakumbuh