Langgar Aturan, 7 Bangunan di Payakumbuh Disegel Dinas PUPR

Sebanyak tujuh bangunan yang melanggar aturan disegel Dinas PUPR Kota Payakumbuh bersama dengan tim gabungan,

Penyegelan salah satu bangunan di Payakumbuh karena melanggar aturan. [foto: Pemko Payakumbuh]

Langgam.id - Sebanyak tujuh bangunan yang melanggar aturan disegel Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh bersama dengan tim gabungan, Selasa (26/9/2023).

Tim gabungan tersebut terdiri dari Dinas DPMPTSP, Satpol PP, Dinas Perkim, Bagian Hukum Setdako serta dari satuan Polres dan TNI Payakumbuh.

Penyegelan tersebut telah berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2018 terkait RDTR, Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang IMB, Perda Nomor 16 Tahun 2011, dan Perwako Nomor 82 Tahun 2019.

Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Payakumbuh, Eka Diana Rilva mengatakan, bangunan yang disegel itu tersebar di tiga kecamatan. Yaitu, Kecamatan Payakumbuh Barat sebanyak dua bangunan, Payakumbuh Timur satu bangunan, dan di Payakumbuh Utara empat bangunan.

"Indikasi pelanggaran dari masing-masing bangunan yang disegel tersebut berbeda-beda seperti luas bangunan tidak sesuai izin, belum ada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)," ujar Eka.

Kemudian terangnya, pelanggaran lainnya yaitu adnya bangunan melebihi Koefisien Dasar Bangunan (KDB) yang diizinkan. Terakhir Ada juga bangunan yang melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB).

Kepala Dinas PUPR Payakumbuh Muslim menambahkan, sebelum dilakukan penyegelan, pihaknya elah terlebih dahulu memberikan surat teguran beberapa kali terhadap pemilik bangunan.

“Penyegelan ini merupakan tahapan setelah diberikan teguran, dimana kita memberikan teguran sebanyak 3 kali, karena tidak ada respon dari pemilik bangunan makanya disegel,” bebernya.

Selain itu, kata Muslim, terdapat juga sejumlah bangunan yang langsung dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Paksa Bangunan (SP3B). Hal ini karena bangunan yang dibangun tidak sesuai dengan izin yang telah diterbitkan.

“Untuk segel akan kita buka setelah pemilik bangunan mengurus semua perizinannya,” tegasnya.

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Payakumbuh yang akan mendirikan bangunan agar tidak ragu dalam pengurusan PBG karena pengurusannya tidak sulit dan cepat.

“Jika masyarakat melakukan pengurusan dan syaratnya lengkap, paling lama pengurusannya enam hari kerja. Kepada seluruh warga Payakumbuh sebelum mendirikan bangunan uruslah izinnya terlebih dahulu karena pengurusannya mudah dan cepat,” ujarnya. (*/yki)

Baca Juga

Pemko Payakumbuh Deklarasi dan Kukuhkan Kecamatan Tangguh Bencana
Pemko Payakumbuh Deklarasi dan Kukuhkan Kecamatan Tangguh Bencana
Pj Wali Kota Payakumbuh, Suprayitno bersama Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo mendukung dan sukseskan swasembada pangan
Penanaman Jagung Serentak di Payakumbuh Dilaksanakan di Kelurahan Subarang Batuang
Pemko Payakumbuh menerima penyerahan sertipikat hak pakai tanah aset dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Payakumbuh. Sertipikat tersebut
2024, Pemko Payakumbuh Terima 210 Sertipikat Tanah Aset Senilai Rp98 miliar
Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar pembekalan DRH
Pemko Payakumbuh Gelar Pembekalan Pengisian DRH Bagi PPPK 2024
Pj Wali Kota Payakumbuh Suprayitno menghadiri rapat virtual terkait penyelesaian pendataan tenaga Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN)
Pj Wako Payakumbuh Komitmen Tindak Lanjuti Arahan Pusat Soal Penataan Tenaga Non ASN
Pj Wali Kota Payakumbuh, Suprayitno menutup secara resmi Open Turnamen Futsal Wali Kota Payakumbuh Cup II di Lapangan Ruang Terbuka Hijau
Pj Wako Tutup Open Turnamen Futsal Wali Kota Payakumbuh Cup II