Langgam.id - Perkembangan teknologi digital sangat pesat dan telah membawa pengaruh dan perubahan besar dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat termasuk dalam bidang ekonomi dan keuangan.
Salah satu contoh adalah bagaimana teknologi digital telah mengubah perilaku konsumen dalam berbelanja. Teknologi digital memanjakan konsumen dengan berbagai kemudahan yang ditawarkannya. Cukup dengan sentuhan jari di layar ponsel, konsumen dapat berbelanja untuk memenuhi berbagai kebutuhannya.
Bahkan, penggunaan teknologi sangat membantu terutama dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini. Di mana salah satu upaya paling efektif memutus rantai penyebaran adalah melalui himbauan stay at home.
Menyikapi perkembangan teknologi informasi dan adanya kondisi pandemi tersebut, Kantor OJK Provinsi Sumatra Barat melalui program budaya kerja GALAKSI BIMA SAKTI (Galakkan Aksi Bersama Menjadi Insan OJK Terampil) terus berinovasi untuk dapat meningkatkan pelayanannya kepada seluruh stakeholders.
Kepala OJK Sumbar Misran Pasaribu mengatakan, pada akhir Semester I tahun 2020, Kantor OJK Provinsi Sumatera Barat telah meluncurkan sebuah layanan berbasis online yang dapat dibuka melalui portal https://layananonline.ojksumbar.com.
"Dalam Layanan Online ini, terdapat 3 (tiga) layanan yang terdiri dari Layanan Si-Malin Kundang, Si-Rohana Kudus dan Si-Siti Nurbaya. Portal layanan online OJK Sumbar ini dibuat dengan konsep user friendly dan dilengkapi dengan petunjuk pengisian yang mudah," katanya, Selasa (29/9/2020).
Ia merinci, yang pertama adalah Si-Malin Kundang (Sistem Informasi Permintaan Data SLIK Online Konsumen Industri Jasa Keuangan) yaitu Sistem Informasi Permintaan Data SLIK Online yang diperuntukkan pengajuan permohonan informasi debitur (SLIK) secara online.
Informasi Debitur (IDeb) adalah informasi yang berisikan status pinjaman yang terdapat di seluruh layanan sektor jasa keuangan baik perbankan maupun non bank. Dalam IDeb tercantum status pinjaman debitur apakah tergolong lancar atau tidak, jenis agunan, pemilik agunan dan lain sebagainya yang berkaitan dengan pinjaman yang dimiliki.
Kedua, adalah Si-Rohana Kudus (Sistem Informasi Permohonan Pihak Utama Industri Jasa Keuangan) yaitu Sistem Informasi Permohonan Pihak Utama Industri Jasa Keuangan. Si-Rohana Kudus ini diperuntukkan bagi Industri Jasa Keuangan khususnya BPR dan BPRS dalam rangka pengajuan permohonan calon Pihak Utama secara online.
Pihak Utama dalam hal ini adalah calon Dewan Komisaris dan Direksi BPR. Namun demikian layanan ini bersifat terbatas hanya untuk BPR dan BPRS yang berada di wilayah kerja Kantor OJK Sumbar yaitu Provinsi Sumatera Barat. Dalam layanan ini tercantum persyaratan-persyaratan yang wajib dipenuhi oleh BPR dan BPRS dalam mengajukan permohonan pihak utama dimaksud.
Selanjutnya yang ketiga adalah Si-Siti Nurbaya (Sistem Informasi Teknologi Pengaduan Konsumen Berbasis Online dan Terpercaya) yaitu Sistem Informasi Pengaduan Konsumen. Layanan Si-Siti Nurbaya ini diperuntukan bagi konsumen industri jasa keuangan yang ingin menyampaikan pengaduan secara online.
Dalam layanan ini terdapat persyaratan-persyaratan pengaduan yang dapat ditindaklanjuti oleh OJK baik itu perbankan maupun non bank. Dalam layanan ini juga terdapat informasi pengaduan yang bukan ditangani oleh OJK, yaitu antara lain pengaduan terkait sistem pembayaran yang saat ini masih dikelola oleh Bank Indonesia.
Sampai dengan Triwulan III tahun 2020 ini, layanan online tersebut telah secara optimal digunakan oleh konsumen industri jasa keuangan maupun Industri Jasa Keuangan BPR/BPRS. Sampai dengan posisi tanggal 28 September 2020, Jumlah masyarakat yang telah mengajukan permintaan informasi adalah sebanyak 324 (tiga ratus dua puluh empat).
Begitu juga untuk layanan Si-Rohana Kudus yang telah digunakan oleh 2 (dua) BPR untuk mengajukan permohonan pencalonan pihak utama secara online dan layanan Si-Siti Nurbaya yang telah mencatat sebanyak 28 (dua puluh delapan) penyampaian pengaduan secara online.
Diharapkan layanan online OJK Sumbar ini dapat bermanfaat bagi masyarakat dan seluruh stakeholders dan semoga kedepannya Kantor OJK Provinsi Sumatera Barat dapat terus mengembangkan cakupan layanan online yang ada saat ini dengan melakukan inovasi-inovasi lainnya. (rls/HFS)