Langgam.id - Zakat fitrah merupakan suatu kewajiban yang harus ditunaikan setiap umat islam menjelang pelaksanaan Salat Idul Fitri. Zakat fitrah wajib dibayarkan untuk diri sendiri dan orang-orang yang berada dalam tanggungannya.
Terkait besaran zakat fitrah sudah dibahas dalam muzakarah yang digelar Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sumatra Barat (Sumbar) beberapa waktu lalu.
Muzakarah tersebut memutuskan bahwa besaran zakat fitrah berlandaskan hadist Rasulullah SAW, bahwa zakat fitrah itu ditetapkan sebesar 1 sha' makanan pokok (beras).
Jika dikonversikan, maka 1 sha' itu sama ukurannya sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras, dan zakat fitrah juga bisa dikonversikan dalam bentuk uang, dengan ketentuan dibagi atas tiga bagian.
Angka tertinggi ditetapkan Rp40 ribu dengan ketentuan beras kualitas bagus atau premium. Lalu, Rp35 ribu untuk kualitas menengah dan paling rendah Rp30 ribu.
Kepala Kakanwil Kemenag Sumbar, Hendri menyebutkan, zakat fitrah sebaiknya diutamakan dengan makanan pokok (beras).
"Kalau ada yang memilih untuk membayarkan dengan uang, zakat fitrahnya tetap sah," ujarnya melalui rilis yang diterima Langgam.id, Jumat (22/5/2020).
Lalu, dalam penyerahan zakat fitrah, juga ada ketentuan yang harus dipenuhi, seperti adanya ijab kabul antara pemberi (yang membayar zakat) dan penerima.
Berikut lafaz ijab kabul dalam serah terima zakat firah:
"Saya berzakat fitrah sebanyak (jumlah zakat yang diberikan) yang wajib bagi diri saya pada tahun ini karena Allah ta'ala,"
Kemudian, disambut oleh penerima atau amil zakat dengan lafaz kabul, "Saya terima zakatnya sebanyak (jumlah zakat yang diberikan) yang wajib bagi diri tuan pada tahun ini karena Allah ta'ala."
Sementara, menunaikan zakat fitra untuk orang dalam tanggungan, maka lafaz "bagi diri saya" diganti dengan orang yang ditanggung atau diwakilkan tersebut. (*/ZE)