Kumpulkan 200 Orang Lebih, Calon Bupati Padang Pariaman Ditegur

kampanye terbuka Pilkada Sumbar

Ilustrasi - massa. (Foto: pixabay.com)

Langgam.id - Pasangan calon Bupati dan calon wakil bupati Padang Pariaman pada Pilkada 2020, Suhatri Bur-Rahmang mendapat teguran tertulis dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Batang Anai karena melanggar aturan kampanye di masa pandemi covid-19.

Ketua Panwascam Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman Rizky Yori Ardi mengatakan pasangan calon Suhatri-Rahmang mengumpulkan 200 orang lebih di Kecamatan Batang Anai tepatnya di Korong Katapiang pada Selasa (13/10/2020) malam.

Padahal sesuai aturan KPU, batas maksimal jumlah orang saat kampanye hanya 50 orang. Selain melanggar aturan KPU, acara keramaian yang dibuat oleh Paslon Suhatri-Rahmang juga tidak memiliki izin dari kepolisian.

"Yang dihadirkan 200 orang lebih. Aturannya kan 50 orang maksimal. Izin dari polisi juga tidak ada," katanya Rabu (14/10/2020).

Panwascam Batang Anai menurutnya sudah melayangkan surat teguran tertulis kepada pasangan Suhatri-Rahmang. Pihaknya kemarin, juga mencoba melakukan pembubaran. Tapi tim sukses dari kedua pasangan calon ini berkilah bahwa acara mereka bukan agenda kampanye. Melainkan acara temu ramah antar kader.

Ia menilai tidak masuk akal mengumpulkan kader partai pendukung sebanyak 200 orang. Padahal acara hanya di sebuah korong. Panwas juga melihat acara yang dibuat pasangan Suhatri-Rahmang ini dihadiri warga termasuk wali korong.

Ia merasa kewenangan mereka hanya sampai pada pemberian surat peringatan tertulis. Bila kegiatan kampanye yang melanggar seperti ini masih berlanjut, mereka sudah melemparkan persoalan ini kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Padang Pariaman.

"Kami sudah koordinasi dengan Bawaslu kabupaten untuk tindak lanjut," ujarnya. (Rahmadi/ABW)

Baca Juga

Kecelakaan beruntun melibatkan lima kendaraan terjadi di Jalan Padang-Bukittinggi, di depan Statika Kayu Kapua, Batang Anai, Padang Pariaman
Hilang Kendali, Truk Pasir Sebabkan Tabrakan Beruntun di Padang Pariaman
Indra Septiarman (26) alias In Dragon, tersangka utama dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari,
Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, 79 Adegan Diperagakan
Motif pembunuhan Nia Kurnia Sari (18) oleh tersangka IS (28) hingga saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Kapolres Padang Pariaman
Polisi Dalami Motif Pembunuhan Nia, Pengakuan Tersangka Masih Berubah-ubah
Usai berhasil menangkap IS (28), tersangka utama dalam kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari (18), polisi kini mendalami kemungkinan keterlibatan
Polisi Dalami Kemungkinan Tersangka Lain dalam Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari
IS (28), tersangka utama dalam kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari (18), akhirnya ditangkap setelah sempat bersembunyi di loteng rumah kosong
Kronologi Pelarian Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, Berakhir di Loteng Rumah Kosong
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengunjungi rumah keluarga Nia Kurnia Sari (18) di Korong Pasa Surau, Nagari Guguak,
Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, Polda: Identitas Pelaku Sudah Mengerucut