Langgam.id - Pasangan calon Bupati dan calon wakil bupati Padang Pariaman pada Pilkada 2020, Suhatri Bur-Rahmang mendapat teguran tertulis dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Batang Anai karena melanggar aturan kampanye di masa pandemi covid-19.
Ketua Panwascam Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman Rizky Yori Ardi mengatakan pasangan calon Suhatri-Rahmang mengumpulkan 200 orang lebih di Kecamatan Batang Anai tepatnya di Korong Katapiang pada Selasa (13/10/2020) malam.
Padahal sesuai aturan KPU, batas maksimal jumlah orang saat kampanye hanya 50 orang. Selain melanggar aturan KPU, acara keramaian yang dibuat oleh Paslon Suhatri-Rahmang juga tidak memiliki izin dari kepolisian.
"Yang dihadirkan 200 orang lebih. Aturannya kan 50 orang maksimal. Izin dari polisi juga tidak ada," katanya Rabu (14/10/2020).
Panwascam Batang Anai menurutnya sudah melayangkan surat teguran tertulis kepada pasangan Suhatri-Rahmang. Pihaknya kemarin, juga mencoba melakukan pembubaran. Tapi tim sukses dari kedua pasangan calon ini berkilah bahwa acara mereka bukan agenda kampanye. Melainkan acara temu ramah antar kader.
Ia menilai tidak masuk akal mengumpulkan kader partai pendukung sebanyak 200 orang. Padahal acara hanya di sebuah korong. Panwas juga melihat acara yang dibuat pasangan Suhatri-Rahmang ini dihadiri warga termasuk wali korong.
Ia merasa kewenangan mereka hanya sampai pada pemberian surat peringatan tertulis. Bila kegiatan kampanye yang melanggar seperti ini masih berlanjut, mereka sudah melemparkan persoalan ini kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Padang Pariaman.
"Kami sudah koordinasi dengan Bawaslu kabupaten untuk tindak lanjut," ujarnya. (Rahmadi/ABW)